Bagaimana Menghitung Pajak Rumah Warisan

AKURAT.CO Rumah warisan sering menjadi bagian dari proses pembagian harta keluarga setelah seseorang meninggal dunia.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai kewajiban pajak atas aset warisan tersebut. Hal ini membuat pertanyaan bagaimana menghitung pajak rumah warisan cukup sering muncul.
Pemahaman mengenai pajak rumah warisan penting agar proses administrasi dan balik nama properti dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Warisan Piala Dunia 2023: FIBA dan Perbasi Bidik Lonjakan Ekosistem Basket Indonesia
Apakah Rumah Warisan Dikenakan Pajak?
1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Secara umum, harta warisan bukan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tetap terdapat biaya dan kewajiban administrasi tertentu.
2. Terdapat Biaya BPHTB
Dalam proses balik nama rumah warisan, ahli waris biasanya perlu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan:
● nilai jual objek pajak (NJOP)
● nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP)
● tarif yang berlaku di daerah
Baca Juga: Ummi Pipik Dirikan Rumah Quran dari Jual Rumah Warisan Almarhum Uje
Cara Menghitung Pajak Rumah Warisan
1. Mengetahui Nilai Properti
Langkah pertama adalah mengetahui nilai rumah berdasarkan NJOP atau nilai pasar.
2. Mengurangi dengan NPOPTKP
Nilai properti dikurangi dengan batas nilai tidak kena pajak yang ditentukan pemerintah daerah.
3. Menghitung BPHTB
Hasil pengurangan kemudian dikalikan dengan tarif BPHTB yang berlaku. Contoh sederhana:
● nilai rumah: Rp500 juta
● NPOPTKP: Rp300 juta
● dasar pengenaan pajak: Rp200 juta
● tarif BPHTB: 5%
Maka:
● BPHTB = Rp200 juta × 5%
● total BPHTB = Rp10 juta
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan
● sertifikat rumah
● surat kematian pewaris
● surat keterangan waris
● identitas ahli waris
Memahami cara menghitung pajak rumah warisan penting agar proses administrasi properti dapat berjalan lebih mudah.
Dengan mengetahui perhitungan dan dokumen yang dibutuhkan, ahli waris dapat mengurus kewajiban pajak secara tepat.
Reiviena Bellia Agitha (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








