Bagaimana Menghitung Pajak Rumah Warisan

AKURAT.CO Rumah warisan sering menjadi bagian dari proses pembagian harta keluarga setelah seseorang meninggal dunia.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai kewajiban pajak atas aset warisan tersebut. Hal ini membuat pertanyaan bagaimana menghitung pajak rumah warisan cukup sering muncul.
Pemahaman mengenai pajak rumah warisan penting agar proses administrasi dan balik nama properti dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Warisan Piala Dunia 2023: FIBA dan Perbasi Bidik Lonjakan Ekosistem Basket Indonesia
Apakah Rumah Warisan Dikenakan Pajak?
1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Secara umum, harta warisan bukan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tetap terdapat biaya dan kewajiban administrasi tertentu.
2. Terdapat Biaya BPHTB
Dalam proses balik nama rumah warisan, ahli waris biasanya perlu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan:
● nilai jual objek pajak (NJOP)
● nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP)
● tarif yang berlaku di daerah
Baca Juga: Ummi Pipik Dirikan Rumah Quran dari Jual Rumah Warisan Almarhum Uje
Cara Menghitung Pajak Rumah Warisan
1. Mengetahui Nilai Properti
Langkah pertama adalah mengetahui nilai rumah berdasarkan NJOP atau nilai pasar.
2. Mengurangi dengan NPOPTKP
Nilai properti dikurangi dengan batas nilai tidak kena pajak yang ditentukan pemerintah daerah.
3. Menghitung BPHTB
Hasil pengurangan kemudian dikalikan dengan tarif BPHTB yang berlaku. Contoh sederhana:
● nilai rumah: Rp500 juta
● NPOPTKP: Rp300 juta
● dasar pengenaan pajak: Rp200 juta
● tarif BPHTB: 5%
Maka:
● BPHTB = Rp200 juta × 5%
● total BPHTB = Rp10 juta
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan
● sertifikat rumah
● surat kematian pewaris
● surat keterangan waris
● identitas ahli waris
Memahami cara menghitung pajak rumah warisan penting agar proses administrasi properti dapat berjalan lebih mudah.
Dengan mengetahui perhitungan dan dokumen yang dibutuhkan, ahli waris dapat mengurus kewajiban pajak secara tepat.
Reiviena Bellia Agitha (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






