Cara Menghitung Pajak Pekerja Lepas, Begini Ketentuan PPh 21 Terbaru untuk Freelancer dan Tenaga Harian

AKURAT.CO Banyak pekerja maupun pemberi kerja masih bingung bagaimana menghitung PPh 21 tenaga kerja lepas harian tidak tetap, mulai dari menentukan penghasilan bruto, PTKP, hingga tarif pajak yang dikenakan.
Padahal, memahami cara menghitung pajak pekerja lepas sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pemotongan PPh 21.
Selain menghindari sanksi administrasi, perhitungan pajak yang benar juga membantu pekerja lepas mengetahui besaran pajak yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan.
Saat ini, aturan terbaru mengenai PPh 21 pekerja lepas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 atau PMK 168/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemotongan pajak bagi pegawai tidak tetap, termasuk tenaga kerja harian lepas, pekerja borongan, hingga freelancer berbasis proyek.
Baca Juga: Freelancer Perempuan Menang Dua Proyek Bernilai Rp39 Juta Lewat Sribu
Pengertian Pekerja Lepas dalam Aturan Pajak
Dalam aturan perpajakan, tenaga kerja lepas harian termasuk kategori pegawai tidak tetap. Artinya, penghasilan yang diterima tidak bersifat rutin bulanan seperti karyawan tetap.
Pekerja lepas biasanya menerima bayaran berdasarkan:
Jumlah hari kerja,
Jumlah unit pekerjaan,
Proyek yang diselesaikan,
atau sistem borongan.
Bentuk penghasilan yang diterima pekerja lepas dapat berupa:
upah harian,
upah mingguan,
upah satuan,
hingga upah borongan.
Karena sistem penghasilannya berbeda dengan pegawai tetap, maka cara menghitung pajak pekerja lepas juga memiliki mekanisme tersendiri.
Baca Juga: Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Layanan Digital TASPEN Permudah Pelaporan SPT
Dasar Hukum PPh 21 Pekerja Lepas Terbaru
Beberapa regulasi yang menjadi dasar perhitungan pajak pekerja lepas di Indonesia antara lain:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Undang-Undang Pajak Penghasilan
PMK 168/2023 menjadi aturan terbaru yang memperjelas mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap.
Aturan ini sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan skema penghasilan freelancer yang kini semakin berkembang di era digital.
Dalam praktiknya, cara menghitung pajak pekerja lepas dilakukan melalui beberapa tahapan penting.
Perhitungan ini harus dilakukan secara teliti agar jumlah pajak yang dipotong sesuai aturan.
Menentukan Penghasilan Bruto Harian
Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan bruto yang diterima pekerja lepas dalam sehari atau selama satu bulan kerja.
Penghasilan bruto merupakan total upah sebelum dipotong pajak maupun biaya lainnya.
Contohnya:
Upah harian: Rp500.000
Jumlah hari kerja: 20 hari
Maka:
Penghasilan bruto sebulan = 20 × Rp500.000
Total bruto = Rp10.000.000
Menghitung PTKP Harian
Dalam perhitungan pajak pekerja lepas, terdapat komponen PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Untuk pekerja harian tidak tetap, PTKP dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Jika status pekerja belum menikah, PTKP setahun sebesar Rp54 juta.
Maka rumus PTKP harian:
Artinya, setiap hari pekerja memperoleh pengurangan pajak sebesar Rp150.000.
Jika bekerja selama 20 hari:
PTKP bulanan = 20 × Rp150.000
Total PTKP = Rp3.000.000
Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengetahui penghasilan bruto dan PTKP, langkah berikutnya adalah menentukan Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Rumusnya:
Maka:
PKP = Rp10.000.000 – Rp3.000.000
PKP = Rp7.000.000
Tarif PPh 21 untuk Pekerja Lepas
Tarif pajak pekerja lepas menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.
Berikut tarif terbaru PPh 21:
5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta,
15% untuk PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta,
25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta,
30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar,
35% untuk PKP di atas Rp5 miliar.
Karena PKP dalam contoh masih Rp7 juta, maka tarif yang digunakan adalah 5 persen.
Perhitungannya:
Jadi, total PPh 21 yang harus dipotong dari pekerja lepas tersebut adalah Rp350.000.
Ketentuan Bukti Potong PPh 21
Selain melakukan pemotongan pajak, pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong PPh 21 untuk tenaga kerja lepas.
Bukti potong tersebut memuat:
Identitas pemberi kerja,
Identitas pekerja,
Jumlah penghasilan bruto,
Total pajak yang dipotong.
Dokumen ini penting karena dapat digunakan pekerja lepas saat melaporkan SPT Tahunan.
Informasi Penting tentang Pajak Freelancer di Era Digital
Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak semakin memperhatikan sektor ekonomi digital dan profesi freelance. Kreator, desainer grafis, penulis lepas, editor video, hingga pekerja remote kini masuk dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Meski banyak freelancer bekerja secara online, kewajiban pajaknya tetap berlaku apabila penghasilan telah memenuhi ketentuan perpajakan.
Karena itu, freelancer disarankan:
Memiliki NPWP,
Mencatat seluruh penghasilan,
Menyimpan invoice atau bukti pembayaran,
dan memahami cara menghitung pajak pekerja lepas dengan benar.
Selain membantu kepatuhan pajak, pencatatan yang rapi juga memudahkan saat mengajukan pinjaman bank, kerja sama profesional, hingga audit administrasi.
Tips Menghitung Pajak Pekerja Lepas Agar Tidak Salah
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menghitung PPh 21 tenaga kerja lepas harian tidak tetap.
Memperbarui Informasi Tarif Pajak
Aturan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, pemberi kerja dan freelancer perlu rutin memantau pembaruan regulasi pajak terbaru.
Menggunakan Aplikasi Payroll atau Spreadsheet
Perhitungan manual sering menimbulkan kesalahan, terutama jika jumlah pekerja cukup banyak. Penggunaan aplikasi payroll atau spreadsheet dapat membantu proses penghitungan pajak menjadi lebih cepat dan akurat.
Menyimpan Catatan Penghasilan
Pencatatan detail penghasilan harian sangat penting dalam sistem pajak pekerja lepas. Data tersebut akan membantu saat rekonsiliasi pajak maupun pelaporan SPT Tahunan.
Sanksi Jika Lalai Memotong PPh 21
Pemberi kerja yang tidak melakukan pemotongan PPh 21 sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut dapat berupa:
bunga administrasi,
denda perpajakan,
hingga kewajiban pembayaran kekurangan pajak.
Karena itu, memahami cara menghitung pajak pekerja lepas bukan hanya penting bagi freelancer, tetapi juga perusahaan maupun pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga harian.
Cara menghitung pajak pekerja lepas pada dasarnya mengacu pada mekanisme PPh 21 pegawai tidak tetap sesuai PMK 168/2023.
Proses perhitungannya dimulai dari menentukan penghasilan bruto, menghitung PTKP harian, mencari Penghasilan Kena Pajak, lalu menerapkan tarif progresif sesuai ketentuan UU HPP.
Pemahaman mengenai cara menghitung pajak pekerja lepas menjadi semakin penting di tengah meningkatnya jumlah freelancer dan pekerja proyek di Indonesia.
Dengan perhitungan yang tepat, pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, sementara pekerja lepas juga bisa mengetahui secara transparan besaran pajak yang dipotong dari penghasilannya.
Selain itu, pencatatan penghasilan yang rapi, penggunaan aplikasi payroll, dan pemahaman terhadap aturan terbaru akan membantu menghindari kesalahan administrasi maupun sanksi perpajakan di kemudian hari.
Mutiara MY (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







