OJK Periksa Solusiku Buntut Dugaan Pelanggaran Penagihan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penghentian sementara tindakan penagihan terhadap konsumen pelapor oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) Solusiku, sembari mendalami dugaan pelanggaran proses penagihan yang melibatkan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Langkah tersebut dilakukan setelah OJK memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku pada Kamis (4/6/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga: OJK Siap Jaga Arus Modal Asing Jelang Rebalancing Indeks Global
"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurut Agus, OJK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima dengan memeriksa data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dalam proses klarifikasi tersebut, OJK menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari kepatuhan proses penagihan terhadap regulasi yang berlaku, standar operasional perusahaan, hingga pedoman perilaku industri fintech lending.
Selain itu, regulator juga menelusuri penggunaan kanal komunikasi, perangkat, dan nomor resmi perusahaan yang digunakan dalam aktivitas penagihan.
OJK turut mengevaluasi efektivitas pengawasan perusahaan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
Sebagai langkah awal, OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penyelesaian kasus selesai dilakukan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi lengkap untuk mendukung proses pengawasan regulator.
Kasus yang menjerat Solusiku muncul di tengah pertumbuhan industri fintech lending yang masih mencatat ekspansi signifikan.
Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech lending nasional per akhir Maret 2026 tercatat menembus lebih dari Rp85 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif mencapai puluhan juta akun.
Industri ini menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, aspek perlindungan konsumen masih menjadi perhatian utama regulator.
Sejak beberapa tahun terakhir, OJK bersama asosiasi industri terus memperketat aturan penagihan melalui berbagai ketentuan, termasuk larangan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi kepada pihak lain.
Penguatan pengawasan juga semakin relevan setelah Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat terkait perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kasus dugaan pelanggaran yang menyeret Solusiku menjadi salah satu ujian terbaru efektivitas implementasi aturan tersebut di sektor jasa keuangan digital.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
"Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," tegas Agus.
OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan Solusiku, termasuk hasil penelaahan internal perusahaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik [email protected].
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 9Ramalan Shio Asmara 7 Juni 2026 Terbaru: Tikus Makin Romantis, Naga Penuh Pesona, Harimau Berpeluang Jatuh Cinta
- 10Ramalan Zodiak Keuangan 7 Juni 2026: Leo, Aquarius, Aries, dan Pisces








