Misbakhun Pertanyakan Legalitas Aset Rp14.600 Triliun di LKPP

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan menjelaskan dasar hukum pencatatan aset negara senilai Rp14.600,98 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama jajaran Kementerian Keuangan saat membahas pengelolaan aset negara dan penerimaan negara.
Misbakhun menilai penjelasan mengenai legalitas aset tersebut penting karena sebagian aset negara berasal dari proses penyehatan perbankan dan pengelolaan aset pascakrisis, termasuk aset yang pernah ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca Juga: Dorong Belanja Pemerintah Berkualitas, LKPP Luncurkan Master Produk dan Integrasi SIPD RI
"Saya ingin mengetahui aset yang Rp14.600 triliun. Ini disebutkan oleh Ibu Dirjen tadi, kemudian ada kewajiban dan kemudian ekuitas. Aset senilai Rp14.600,98 triliun ini berdasarkan LKPP," kata Misbakhun dalam rapat kerja di DPR RI, Senin (15/6/2026).
"Tentunya ini kan yang dimasukkan di dalam LKPP. Berdasarkan atas apa dimasukkan ke LKPP ini? Saya ingin tahu tentang aspek legalitasnya," lanjut Misbakhun.
"Jangan sampai kemudian negara mengakui aset yang mempunyai posisi hukum belum jelas dan kemudian hanya pengakuan sepihak oleh negara. Ini kan masalah manajemen aset," ujarnya.
Menurut Misbakhun, angka Rp14.600,98 triliun tercantum dalam LKPP dan menjadi bagian dari aset pemerintah pusat. Ia meminta Kemenkeu menjelaskan:
Dirinya menyinggung bahwa BPPN dibubarkan pada 2004 setelah dibentuk untuk menangani dampak krisis finansial 1997/1998, sehingga status sejumlah aset warisan BPPN perlu dipastikan kembali.
BPPN dibentuk melalui Keputusan Presiden pada 1998 untuk melakukan restrukturisasi perbankan nasional pascakrisis Asia.
Lembaga tersebut mengelola aset hasil penyehatan bank, termasuk kredit bermasalah dan aset sitaan. Setelah BPPN dibubarkan, sebagian aset dan kewajiban dialihkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Pencatatan aset pemerintah dalam LKPP sendiri diatur dalam sistem akuntansi pemerintahan dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain isu aset, Misbakhun juga menyoroti perlunya transparansi lebih detail mengenai komposisi penerimaan pajak. Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak memisahkan informasi penerimaan yang berasal dari administrasi pajak, sanksi administrasi, denda keterlambatan, serta komponen pajak impor.
Di sisi UMKM, ia meminta pemerintah meninjau kembali aturan turunan yang mengatur tarif final 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
Menurutnya, ketentuan dalam peraturan pemerintah harus selaras dengan batas omzet yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Undang-undang itu mengatur tentang threshold peredaran usaha. Tidak mengatur siapa yang kemudian menggunakan threshold Rp4,8 miliar tersebut. Karena itu saya minta ini dikaji kembali," kata Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









