Akurat Logo

Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja asal China di Pulogadung

Andi Syafriadi | 25 Juni 2026, 15:16 WIB
Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja asal China di Pulogadung
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan kepatuhan perpajakan sekaligus upaya menjaga iklim persaingan usaha yang dinilai adil di sektor industri.

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Purbaya Sebut Dana Bond Danantara Tak Akan Diutak-atik

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Purbaya menambahkan, pengawasan dilakukan untuk menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha, sehingga tidak ada perusahaan yang memperoleh keuntungan tidak adil dari ketidakpatuhan pajak.

Sidak dilakukan setelah adanya indikasi awal ketidaksesuaian antara skala aktivitas usaha dengan laporan kewajiban perpajakan perusahaan. Pemerintah meminta perusahaan menyerahkan dokumen pendukung untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Purbaya: Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Ganggu Industri Tekstil Nasional

Pihak perusahaan menyatakan siap bekerja sama dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah menyebut langkah serupa akan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan lain berdasarkan hasil pemantauan dan analisis data perpajakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.