Akurat Logo

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75%

Esha Tri Wahyuni | 26 Juni 2026, 08:10 WIB
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75%
ilustrasi lembaga penjamin simpanan

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) di tengah pertumbuhan dana masyarakat yang masih kuat.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi meningkatnya persaingan suku bunga simpanan antarbank yang mulai terlihat dalam beberapa bulan terakhir.

Mulai periode penetapan terbaru, TBP simpanan rupiah pada bank umum naik menjadi 3,75% dari sebelumnya 3,50%.

Baca Juga: LPS Naikkan TBP Demi Perkuat Stabilitas Perbankan

Sementara TBP pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6%. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum tetap dipertahankan sebesar 2%.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi mengatakan, kondisi likuiditas perbankan nasional sejauh ini masih berada dalam kondisi terjaga.

Namun, LPS mulai melihat adanya peningkatan kompetisi penghimpunan dana yang mendorong kenaikan suku bunga simpanan di berbagai kelompok bank.

“Sejauh ini kondisi likuiditas perbankan masih terjaga di semua kelompok bank, namun terdapat indikasi peningkatan kompetisi suku bunga di antara berbagai kelompok bank tersebut,” kata Doddy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Data LPS menunjukkan rata-rata suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah terus mengalami kenaikan sepanjang tahun ini. Hingga periode observasi Juni 2026, SBP rupiah meningkat 14 bps dibanding awal tahun menjadi 3,28%.

Menurut Doddy, tren tersebut sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan, meningkatnya imbal hasil instrumen keuangan domestik, serta persaingan bank dalam menarik dana masyarakat.

“Tren peningkatan ini juga kalau kita lihat sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan, juga kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik, dan juga kompetisi di antara perbankan,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi XI Dorong LPS Siapkan Penjaminan Polis dan Perkuat BPR

Menariknya, keputusan LPS menaikkan TBP dilakukan ketika pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih berada di atas laju pertumbuhan kredit. Pada Mei 2026, DPK perbankan tercatat tumbuh 13,47% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit yang mencapai 11,51%.

Secara rinci, simpanan rupiah tumbuh 12,37% secara tahunan, sedangkan simpanan valas meningkat 8,91%. Kondisi tersebut menunjukkan likuiditas industri perbankan secara umum masih cukup memadai.

Meski demikian, LPS memperkirakan laju pertumbuhan simpanan rupiah berpotensi melambat pada periode mendatang seiring perkembangan kondisi likuiditas dan dinamika pasar keuangan. Sebaliknya, pertumbuhan simpanan valas diperkirakan akan meningkat.

Doddy menegaskan perlambatan tersebut belum mengarah pada risiko gangguan likuiditas perbankan.

“Meski demikian, secara keseluruhan kami melihat risiko perlambatan pertumbuhan simpanan tersebut belum akan atau tidak akan membuat kondisi likuiditas perbankan menjadi bermasalah. Jadi masih relatif terjaga,” katanya.

Selain mempertimbangkan perkembangan likuiditas domestik, LPS juga memasukkan faktor ketidakpastian global dalam penetapan TBP terbaru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.