OJK Buka Peluang Konsolidasi Bank KBMI I Secara Sukarela

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa langkah penguatan fundamental dan konsolidasi bank kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I dilakukan secara bertahap dan tidak bersifat tergesa-gesa. Kebijakan ini saat ini masih dalam bentuk imbauan dan akan dievaluasi secara berkala.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pendekatan yang diambil regulator mengedepankan dialog dengan industri perbankan.
“Perlu disampaikan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I saat ini bersifat imbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya,” ujar Dian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia OJK per Juni 2025, terdapat 61 bank yang masuk kategori KBMI I atau kelompok bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 bank memiliki aset Rp1 triliun hingga Rp10 triliun, 48 bank dengan aset Rp10 triliun hingga Rp50 triliun, dan 2 bank memiliki aset di atas Rp50 triliun.
Baca Juga: DPR Tetapkan DK OJK 2026–2031, Ini PR Besar yang Menanti
Secara industri, kinerja bank KBMI I masih menunjukkan ketahanan yang relatif baik. Modal inti (Tier I) tercatat sebesar Rp207,51 triliun dengan rasio terhadap aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 29,27%. Sementara itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) berada di level 30,73%.
Dari sisi profitabilitas, return on assets (ROA) tercatat sebesar 1,54%, sedangkan efisiensi operasional yang tercermin dari rasio BOPO berada di level 86,44%. Adapun dari sisi intermediasi, net interest margin (NIM) mencapai 4,72%, loan to deposit ratio (LDR) sebesar 81,96%, dan liquid assets ratio (LAR) sebesar 15,65%.
Meski demikian, OJK menilai bank KBMI I masih memiliki ruang untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan efisiensi. Penguatan ini menjadi penting di tengah dinamika eksternal seperti percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.
Secara historis, pengelompokan bank berdasarkan KBMI mulai diterapkan OJK dalam beberapa tahun terakhir untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional. Klasifikasi ini bertujuan menciptakan sistem perbankan yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu beradaptasi terhadap perubahan teknologi serta risiko global.
OJK juga telah memulai langkah konkret dengan menyampaikan imbauan penguatan kepada bank KBMI I sejak Oktober 2025. Regulator meminta setiap bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, kualitas aset, tata kelola, serta prospek jangka panjang, termasuk membuka peluang konsolidasi atau aksi korporasi.
Menurut Dian, konsolidasi terutama melalui pendekatan anorganik dapat menjadi solusi bagi bank yang mengalami stagnasi kinerja. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara natural dan sukarela.
“Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah,” ujarnya.
Pada Desember 2025, OJK juga telah mengundang bank-bank KBMI I dalam forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) guna menyusun roadmap penguatan sektor ini.
Dari sisi dampak, kebijakan ini berpotensi mendorong efisiensi industri perbankan, memperkuat daya saing, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan ke sektor riil. Bagi nasabah, penguatan struktur perbankan diharapkan meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











