OJK Kembalikan Rp167 Miliar Dana Korban Scam hingga Februari 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengembalikan dana korban penipuan digital (scam) sebesar Rp167 miliar hingga 26 Februari 2026.
Dana tersebut dikembalikan kepada 1.072 korban melalui koordinasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Pejabat Sementara Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengembalian dilakukan setelah dana korban berhasil diblokir dari 15 bank yang digunakan pelaku.
“Nilai sebesar Rp167 miliar telah dikembalikan kepada 1.072 korban penipuan digital. Dana tersebut sebelumnya berhasil diblokir melalui koordinasi IASC dengan perbankan,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Sektor Keuangan Stabil, OJK Waspadai Era Higher for Longer
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan penipuan dengan total 809.355 rekening dilaporkan masyarakat.
Dari jumlah itu, 243.323 laporan disampaikan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 234.277 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
OJK mencatat sebanyak 436.727 rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp566,1 miliar.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” kata Friderica.
Selain pemblokiran rekening, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan digital.
Data ini menunjukkan skala kejahatan siber di sektor keuangan masih tinggi. Sepanjang 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 9.323 pengaduan resmi.
Dari total pengaduan tersebut, 3.169 berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology (fintech), 1.914 dari sektor pembiayaan, 208 dari sektor asuransi, serta sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 16 pelaku usaha jasa keuangan berupa peringatan tertulis, dua instruksi tertulis kepada dua PUJK, serta 12 sanksi denda kepada sepuluh PUJK.
Baca Juga: Pjs Bos OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah
Di sisi penindakan aktivitas ilegal, melalui Satgas PASTI, OJK menghentikan 951 entitas pinjaman daring ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026. Sepanjang periode tersebut, OJK menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal,” ujar Friderica.
Sebagai informasi, IASC dibentuk pada akhir 2024 untuk mempercepat respons terhadap maraknya penipuan digital yang melonjak seiring peningkatan transaksi daring dan adopsi layanan keuangan digital.
Data terbaru menunjukkan mekanisme pemblokiran dan pengembalian dana mulai menunjukkan hasil konkret, meski nilai dana yang diblokir (Rp566,1 miliar) masih jauh lebih besar dibanding yang telah dikembalikan (Rp167 miliar).
OJK memastikan penguatan sistem pelaporan terpadu dan koordinasi lintas lembaga akan terus ditingkatkan guna menekan kerugian masyarakat serta mempercepat proses pengembalian dana korban ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











