BEI Tunggu Aturan Turunan UU P2SK untuk Mulai Demutualisasi

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan proses demutualisasi bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan, melainkan menjadi fondasi transformasi agar bursa lebih lincah dalam mengejar target besar pasar modal Indonesia hingga 2030.
Namun, realisasi langkah tersebut masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, perseroan belum dapat memproses tahapan demutualisasi sebelum regulasi pelaksana diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: RUPST BEI Angkat Jeffrey Hendrik Jadi Dirut
"Terkait demutualisasi mungkin kita sama-sama mengikuti melalui revisi UU P2SK. Pada poin ini kami juga sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari Undang-Undang P2SK tersebut," kata Jeffrey usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jeffrey menegaskan BEI akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ketika aturan tersebut telah diterbitkan.
"Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan," ujarnya.
Menurut Jeffrey, demutualisasi merupakan amanat UU P2SK sekaligus langkah strategis agar Bursa Efek Indonesia memiliki tata kelola yang semakin modern sebagaimana diterapkan sejumlah bursa di negara maju.
"Selain karena itu adalah mandat dari Undang-Undang, kami juga meyakini bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern," katanya.
Dirinya menambahkan perubahan tersebut juga diharapkan membuat BEI lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan dan mempermudah pencapaian sasaran jangka panjang pasar modal nasional.
"Kami juga tentu meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kita tetapkan tadi," ujar Jeffrey.
Baca Juga: Kapal Induk Tercanggih China Fujian Lintasi Selat Taiwan, Beijing Kirim Ancaman?
Sesuai Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang disahkan pada 4 Juni 2026, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI.
Meski demikian, Pasal 8B ayat (2) menegaskan keterlibatan lembaga negara tersebut tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Transformasi kelembagaan ini menjadi salah satu fondasi untuk mencapai target pengembangan pasar modal Indonesia hingga 2030. BEI menargetkan kapitalisasi pasar mencapai Rp30.000 triliun, meningkat dari posisi sekitar Rp13.000 triliunan dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, rata-rata nilai transaksi harian saham ditargetkan mencapai Rp31 triliun.
Di sisi basis investor, BEI membidik jumlah investor pasar modal meningkat menjadi 35 juta Single Investor Identification (SID) pada 2030. Jumlah perusahaan tercatat juga ditargetkan melampaui 1.100 emiten, sementara rasio kapitalisasi pasar terhadap produk domestik bruto (PDB) ditingkatkan menjadi 83% pada 2030 dari sekitar 66,5% pada 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 8Yordania vs Argentina: Messi Cetak Gol Lagi, Albiceleste Tutup Fase Grup Tanpa Terkalahkan
- 9Setelah Santri Jombang Lanjut ke Pemuda Gereja di Minahasa Utara, Wapres Gibran Serukan Semangat Kerukunan dan Persatuan
- 10Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen








