Kemenkeu: Pendanaan Iklim Masih Hadapi Gap 87,1 Persen

AKURAT.CO Pemerintah mengakui kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terbatas untuk membiayai kebutuhan pendanaan aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan selama periode 2018 hingga 2024, APBN hanya mampu memenuhi sekitar 12,9 persen dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim.
Artinya, masih terdapat kesenjangan pembiayaan atau financing gap sebesar 87,1 persen, dengan rata-rata kebutuhan belanja iklim mencapai sekitar Rp73,5 triliun setiap tahun.
Baca Juga: DPP GMNI: Efisiensi APBN Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat
Menurut Herman, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target iklim nasional tidak dapat hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah.
Karena itu, Kementerian Keuangan berupaya memperluas berbagai instrumen pembiayaan inovatif serta memperkuat kemitraan dengan sektor swasta maupun lembaga pembangunan internasional.
"Pemerintah berkomitmen memperluas instrumen pembiayaan inovatif dan memperkuat kemitraan dengan sektor swasta serta mitra pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembiayaan berkelanjutan bukan hanya menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap isu lingkungan, tetapi juga merupakan strategi untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional.
Dalam kerangka Asta Cita, pemerintah menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu prioritas, dengan menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan nasional, daya saing, serta pelestarian lingkungan.
Baca Juga: Defisit APBN Hanya 0,7 Persen PDB, Pemerintah Pastikan Ruang Fiskal Kuat
Melalui berbagai skema pembiayaan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan investasi untuk menghadapi dampak perubahan iklim dapat dipenuhi secara lebih optimal tanpa bergantung sepenuhnya pada APBN.
Herman menegaskan, pembiayaan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









