Kemenkeu: Pendanaan Iklim Masih Hadapi Gap 87,1 Persen

AKURAT.CO Pemerintah mengakui kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terbatas untuk membiayai kebutuhan pendanaan aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan selama periode 2018 hingga 2024, APBN hanya mampu memenuhi sekitar 12,9 persen dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim.
Artinya, masih terdapat kesenjangan pembiayaan atau financing gap sebesar 87,1 persen, dengan rata-rata kebutuhan belanja iklim mencapai sekitar Rp73,5 triliun setiap tahun.
Baca Juga: DPP GMNI: Efisiensi APBN Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat
Menurut Herman, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target iklim nasional tidak dapat hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah.
Karena itu, Kementerian Keuangan berupaya memperluas berbagai instrumen pembiayaan inovatif serta memperkuat kemitraan dengan sektor swasta maupun lembaga pembangunan internasional.
"Pemerintah berkomitmen memperluas instrumen pembiayaan inovatif dan memperkuat kemitraan dengan sektor swasta serta mitra pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembiayaan berkelanjutan bukan hanya menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap isu lingkungan, tetapi juga merupakan strategi untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional.
Dalam kerangka Asta Cita, pemerintah menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu prioritas, dengan menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan nasional, daya saing, serta pelestarian lingkungan.
Baca Juga: Defisit APBN Hanya 0,7 Persen PDB, Pemerintah Pastikan Ruang Fiskal Kuat
Melalui berbagai skema pembiayaan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan investasi untuk menghadapi dampak perubahan iklim dapat dipenuhi secara lebih optimal tanpa bergantung sepenuhnya pada APBN.
Herman menegaskan, pembiayaan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 7Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 8Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 9Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat
- 10Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur








