Akurat Logo

BEI Umumkan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah BSI Seri A, Catat Tanggalnya!

Yosi Winosa | 4 Juli 2026, 15:03 WIB
BEI Umumkan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah BSI Seri A, Catat Tanggalnya!
Ilustrasi investor sukuk BSI

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 Seri A atau SMBRIS01ASLCN2 jatuh tempo pada 6 Juli 2026.

Dengan demikian, surat utang senilai Rp2,445 triliun tersebut tak bisa lagi tercatat dan tak bisa lagi diperdagangkan di BEI.

"Mulai tanggal 06 Juli 2026 maka efek sebagai berikut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia," ujar Pande Made Kusuma Ari A, Kadiv Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga: Hambatan Rumah Subsidi Dipangkas, MBR Lebih Mudah Akses FLPP

Seri A Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 terbit pada 26 Juni 2025, senilai Rp2,445 triliun dengan jangka waktu 370 hari atau jatuh tempo 6 Juli 2026.

Seri ini punya Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477 atau ekuivalen 6,45% per tahun.

Adapun Nisbah Perseroan adalah sebesar 27,53% dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477.

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap kuartal, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama dilakukan pada tanggal 26 September 2025 dan terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau 6 Juli 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.