Akurat Logo

OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan

Esha Tri Wahyuni | 6 Juli 2026, 16:15 WIB
OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan
Sebanyak 557 ribu rekening diblokir OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center. Dana korban penipuan yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar.

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keberhasilan menyelamatkan dana korban penipuan keuangan (scam) sebesar Rp674,1 miliar melalui pemblokiran rekening yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 557.751 rekening telah diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kecepatan penanganan laporan menjadi faktor paling menentukan dalam penyelamatan aset korban.

Baca Juga: POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR

Menurutnya, peluang memulihkan dana akan menurun drastis apabila uang hasil kejahatan telah dipindahkan ke berbagai rekening lain, dikonversi menjadi aset virtual, atau dialihkan ke luar negeri.

"Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan," kata Friderica dalam konferensi pers Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Friderica menjelaskan masih banyak korban yang memilih tidak melapor karena merasa malu atau menganggap dirinya lalai, termasuk sebagian yang bekerja di sektor jasa keuangan.

Kondisi tersebut membuat jumlah kasus yang tercatat diyakini masih jauh lebih kecil dibandingkan kejadian sebenarnya.

OJK menjelaskan bahwa dalam perspektif anti pencucian uang (APU), pelaku penipuan saat ini tidak lagi hanya memanfaatkan rekening pribadi, tetapi menggunakan jaringan money mule, rekening nominee, merchant maupun sub-merchant, berbagai instrumen pembayaran digital hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana.

Pola tersebut membuat pelacakan menjadi semakin kompleks, terutama ketika transaksi telah melibatkan lintas negara.

Karena itu, Friderica menegaskan penerapan customer due diligence, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi secara berkelanjutan, serta pelaporan transaksi mencurigakan merupakan fondasi penting dalam memutus aliran dana hasil kejahatan sebelum menghilang dari sistem keuangan nasional.

Sebagai informasi, pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024 menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara OJK, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait dalam mempercepat penanganan kasus penipuan digital.

Baca Juga: OJK: BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Perdana BEI

Melalui mekanisme tersebut, laporan korban dapat segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening sehingga peluang penyelamatan dana menjadi lebih besar.

OJK menilai penguatan tata kelola, efektivitas proses customer due diligence, pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, serta peningkatan upaya pencegahan harus terus diperkuat.

Selain itu, percepatan pertukaran informasi, peningkatan kualitas intelijen keuangan, percepatan pemblokiran aset, dan kerja sama lintas negara menjadi agenda utama dalam menghadapi semakin kompleksnya kejahatan keuangan digital.

Dari sisi global, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara sepanjang 2023 mencapai sekitar USD37 miliar.

UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal mengatakan, dampak tersebut juga dirasakan di Indonesia, di mana satu dari empat konsumen mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan.

Menurut Gita, kerugian akibat scam tidak hanya berdampak pada kondisi finansial korban, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi salah satu fondasi pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Hal itu menjadi semakin penting mengingat Indonesia kini memiliki lebih dari 57 juta pengguna QRIS, yang mayoritas berasal dari pelaku UMKM.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.