Akurat Logo

OJK Sebut Efisiensi KB Bank Tak Cerminkan Kondisi Industri

Esha Tri Wahyuni | 8 Juli 2026, 18:10 WIB
OJK Sebut Efisiensi KB Bank Tak Cerminkan Kondisi Industri
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengurangan lebih dari 600 karyawan yang dilakukan KB Bank bukan menjadi indikator terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri perbankan nasional. 

Regulator memastikan kondisi sektor perbankan Indonesia masih berada dalam kondisi stabil, sementara efisiensi yang dilakukan KB Bank merupakan bagian dari proses restrukturisasi internal perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini OJK tidak melihat adanya bank lain yang melakukan efisiensi tenaga kerja dalam skala serupa.

Baca Juga: KB Bank Syariah Perkuat Komitmen Perluas Akses Layanan Keuangan Syariah

"Tidak ada, tidak ada (bank lain yang melakukan efisiensi). Spesifik (KB Bank)," kata Dian Ediana Rae saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, langkah yang ditempuh KB Bank merupakan bagian dari proses penyehatan perusahaan yang diperbolehkan sepanjang tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.

"Itu adalah bagian dari penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan. Yang penting undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar," ujarnya.

Dian menambahkan seluruh proses rasionalisasi pegawai tersebut telah dipantau oleh OJK dan dinyatakan berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settle."

Data laporan keuangan KB Bank menunjukkan jumlah karyawan turun menjadi 2.265 orang per 31 Maret 2026, dibandingkan 2.927 orang pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, terdapat pengurangan 662 pegawai dalam kurun satu tahun.

Di saat yang sama, jaringan kantor cabang pembantu (KCP) juga dipangkas dari 141 unit menjadi 120 unit, atau berkurang 21 kantor hingga kuartal I 2026.

Penegasan OJK menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu PHK di berbagai sektor ekonomi sepanjang 2026. 

Regulator menilai kondisi KB Bank tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran industri perbankan nasional karena langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyehatan perusahaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan memang menjalankan transformasi bisnis melalui digitalisasi layanan, optimalisasi jaringan kantor, hingga efisiensi operasional. 

Namun, OJK menegaskan transformasi tersebut tidak otomatis diikuti pengurangan tenaga kerja secara massal di seluruh industri.

Pernyataan OJK juga diperkuat oleh kondisi fundamental industri perbankan yang masih relatif solid. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.