OJK Ungkap Proses Ganti Rugi Polis Pro Life, Rp35 Miliar Sudah Cair

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses penyelesaian hak pemegang polis PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia tetap berjalan melalui mekanisme likuidasi setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut pada 2023.
Hingga kini, dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir telah dicairkan dan disalurkan kepada para pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indonesia Sukses, kehilangan izin usahanya karena gagal memenuhi kewajiban kepada pemegang polis serta tidak lagi memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagai perusahaan asuransi.
"PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indonesia Sukses telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 November 2023 karena tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan kondisi keuangannya sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Kasus Pro Life, OJK Amankan 485 Barang Bukti Senilai Rp113,97 Miliar
Menurut Ogi, setelah pencabutan izin usaha, OJK membentuk tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis berdasarkan aset yang masih dimiliki perusahaan.
Salah satu aset tersebut berupa dana jaminan yang sebelumnya diblokir senilai Rp35 miliar. Dana tersebut kini telah dicairkan dan dibagikan kepada para pemegang polis, sementara penyelesaian kewajiban yang masih tersisa akan terus dilakukan oleh tim likuidasi.
"Salah satu aset yang dimiliki adalah dana jaminan yang sebelumnya masih diblokir sebesar Rp35 miliar. Dana tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada para pemegang polis. Adapun sisa kewajiban akan terus diselesaikan oleh tim likuidasi," ujarnya.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali Pro Life, Henry Sutya, agar memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Perintah tertulis tersebut diterbitkan pada 13 Oktober 2023 sebagai bagian dari upaya regulator memastikan perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan.
Ogi turut mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta pihak terkait lainnya dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, sejumlah aset perusahaan telah berhasil disita untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Sebut Efisiensi KB Bank Tak Cerminkan Kondisi Industri
"OJK telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 agar pemegang saham pengendali Saudara Henry Sutya menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan pihak terkait lainnya yang telah berhasil menyita aset-aset perusahaan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






