BSI Permudah Pekerja Miliki Rumah Lewat KPR Syariah 30 Tahun

AKURAT.CO Akses pembiayaan rumah bagi pekerja formal kembali diperluas. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membuka fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) berbasis syariah dengan tenor hingga 30 tahun bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah.
Skema pembiayaan tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan akses pekerja terhadap kepemilikan hunian.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan tenor pembiayaan yang lebih panjang diharapkan membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga membantu pekerja menjaga arus kas rumah tangga.
Selain itu, skema syariah memberikan kepastian besaran angsuran hingga akhir masa pembiayaan.
Menurut Anggoro, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan nasional.
Baca Juga: Harga Material Naik, Apersi Dorong Zonasi Rumah Subsidi
Persoalan backlog masih menjadi tantangan sektor perumahan Indonesia. Berdasarkan data pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan rumah terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah keluarga baru, sementara kemampuan masyarakat mengakses pembiayaan masih terbatas.
Di sisi lain, sektor perumahan dinilai memiliki efek berganda terhadap perekonomian karena melibatkan industri bahan bangunan, konstruksi, jasa, hingga tenaga kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan hadirnya BSI sebagai bank penyalur MLT menambah pilihan pembiayaan rumah berbasis syariah bagi peserta.
Baca Juga: APERSI Targetkan Bangun 110.000 Rumah Subsidi Tahun Ini
Menurut dia, kepemilikan rumah tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga aset jangka panjang yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan kolaborasi tersebut ke depan tidak hanya difokuskan pada pembiayaan rumah, tetapi juga diarahkan untuk memperluas manfaat bagi penerima manfaat dan ahli waris peserta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









