Akurat
Pemprov Sumsel

Emiten Tambang Emas Peter Sondakh Dapat Pinjaman Sindikasi USD421 Juta dan Rp475 Miliar

M. Rahman | 20 November 2025, 07:00 WIB
Emiten Tambang Emas Peter Sondakh Dapat Pinjaman Sindikasi USD421 Juta dan Rp475 Miliar

AKURAT.CO Emiten tambang emas milik konglomerat Peter Sondakh, PT Archi Indonesia Tbk. (ARCI) mengamakankan pinjaman sindikasi berjangka senilai USD421 juta dan Rp475 miliar dengan opsi accordian hingga USD50 juta dari Bank Mandiri dan BSI.

Menurut Corporate Secretary ARCI, Hidayat Dwiputro Sulaksono, pinjaman sindikasi berjangka ini dijaminkan dengan entitas anak perseroan, antara lain PT Meares Soputan Mining (MSM), PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Archipelago Resources Pte. Ltd. (ARPTE), PT Karya Kreasi Mulia (KKM) dan PT Jasa Pertambangan Perkasa (JPP).

"Dokumen pembiayaan utama mensyaratkan entitas anak perseroan tersebut memberikan penjaminan dalam transaksi ini," ujar Hidayat dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: DBS Salurkan Pinjaman Sindikasi Keberlanjutan Rp10,6 T Ke SMI

Adapun fasilitas ini akan digunakan untuk kebutuhan perseroan secara umum dan tidak terbatas pada pengembangan kegiatan penambangan open pit dan underground, mengintensifkan kegiatan eksplorasi di wilayah konsesi perseroan serta meningkatkan produktivitas pabrik pengolahan emas.

"Dengan transaksi ini, rasio utang terhadap ekuitas perseroan per September 2025 akan meningkat dari 1,09 kali menjadi 1,35 kali," imbuh Hidayat.

Pinjaman dari Bank Mandiri menggunakan fasilitas konvensional sementara dari BSI menggunakan fasilitas MMQ.

Fasilitas MMQ atau Musyarakah Mutanaqisah merupakan produk pembiayaan syariah yang menggabungkan akad musyarakah (kerja sama) dan bai' (jual-beli) di mana kepemilikan aset dibagi antara bank dan nasabah, lalu kepemilikan nasabah bertambah secara bertahap seiring dengan pembelian porsi bank.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa