Rasio Utang RI 40 Persen PDB, Menkeu Purbaya: Masih Aman

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa besarnya nominal utang negara tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kesehatan fiskal Indonesia.
Penilaian keberlanjutan utang, menurut pemerintah, harus dilihat dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40% terhadap PDB, masih jauh di bawah batas maksimal 60% yang menjadi acuan dalam Maastricht Treaty.
"Utang itu selalu dibandingkan dengan ukuran ekonominya, jangan nominalnya saja," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Baca Juga: S&P Pertahankan Rating Investment Grade RI, Purbaya: Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kredibel
Menurut dia, pendekatan tersebut merupakan praktik yang lazim digunakan dalam pengelolaan fiskal di berbagai negara karena menggambarkan kemampuan suatu perekonomian dalam menopang kewajiban utangnya.
Purbaya membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara yang memiliki rasio utang lebih tinggi. Amerika Serikat, misalnya, memiliki rasio utang di atas 100% terhadap PDB. Singapura berada di kisaran 175%, Jerman lebih dari 60%, sedangkan Jepang mencapai sekitar 275%.
Perbandingan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa ruang fiskal Indonesia masih relatif terjaga.
Selain rasio utang, pemerintah juga menilai kemampuan fiskal Indonesia tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat internasional. Hingga kini, Standard & Poor's (S&P) masih mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek stabil.
Purbaya mengatakan, apabila kemampuan Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dinilai melemah, lembaga pemeringkat umumnya akan lebih dahulu merevisi prospek menjadi negatif atau bahkan menurunkan peringkat kredit.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: APBN Wujud Kehadiran Negara
Karena itu, pemerintah menilai indikator rasio utang dan penilaian lembaga pemeringkat perlu dilihat secara bersamaan dalam membaca kondisi fiskal nasional, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nominal utang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









