Akurat Logo

Beratkan Konsumen, YLKI Minta Skema Tadpole Pinjol Dikaji Ulang

Yosi Winosa | 20 Juli 2026, 09:12 WIB
Beratkan Konsumen, YLKI Minta Skema Tadpole Pinjol Dikaji Ulang
Ilustrasi pinjol

AKURAT.CO Skema angsuran pinjaman online (pinjol) dengan tenor pendek dan cicilan besar di awal atau tadpole mendapatkan sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

YLKI menilai skema seperti ini perlu dikaji ulang karena berpotensi memberatkan konsumen akibat besarnya kewajiban pembayaran dalam waktu singkat.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyampaikan pelaku usaha seharusnya menyediakan lebih banyak pilihan tenor cicilan yang sesuai dengan kemampuan bayar konsumen, bukannya membatasi pada tenor jangka pendek.

Ia juga mendorong informasi pinjaman disampaikan secara transparan kepada konsumen.

“Di sisi lain, seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran, dan risiko pinjaman wajib disampaikan secara transparan agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar,” ujar Rio dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Waspada Skema Tadpole Pinjol: Tenor 14 hari dan bunga harian tembus 9 persen

Hal ini disampaikan YLKI merespons aduan di laman mediakonsumen.com pada Selasa (30/6/2026) terkait dugaan penipuan oleh oknum staf pemasaran aplikasi pinjol PinjamDuit.

Dalam aduannya, korban mengaku dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai staf pemasaran PinjamDuit. Ia ditawari untuk mencairkan seluruh limit pinjamannya senilai Rp11,4 juta dengan cicilan Rp1,4 juta per bulan dalam tenor satu tahun.

Namun, begitu pinjaman dicairkan ke rekening korban, alih-alih mendapatkan skema cicilan seperti yang dijanjikan, ia justru dihadapkan pada tagihan sebesar Rp10,8 juta hanya dalam tenor 14 hari.

Total tagihan yang harus ia bayarkan mencapai sekitar Rp18 juta. Nahas, oknum marketing tersebut sudah menghapus seluruh percakapan dan memutus kontak dengan korban.

Dalam skema tadpole, bunga harian bisa melonjak tinggi hingga 6%-10% per hari atau lebih dari 1000% per tahun. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol legal sebesar 0,3% per hari.

Setali tiga uang dengan YLKI, Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, menyatakan skema tadpole perlu dicermati karena berpotensi membebani konsumen. Ia menekankan pentingnya transparansi supaya konsumen mudah memahami skema cicilan.

“Platform memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh informasi produk disampaikan secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan.

Transparansi tidak cukup hanya mencantumkan syarat dan ketentuan, tetapi juga memastikan konsumen memahami total biaya, bunga, tenor, serta risiko yang akan ditanggung.

"Informasi penting harus ditampilkan secara menonjol sebelum transaksi dilakukan, bukan disembunyikan dalam dokumen yang sulit dipahami,” tutur mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu.

Ke depan, YLKI dan ICT Institute meminta OJK untuk memperkuat pengawasan, mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan menindak penyelenggara yang menggunakan informasi menyesatkan atau tidak memberikan penjelasan memadai.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyebut skema tadpole sangat diminati masyarakat, terutama bagi pedagang kecil atau ultra mikro yang membutuhkan pembiayaan kecil dan jangka pendek.

Ia juga mengatakan selama ini pembayaran skema tadpole sangat baik tercermin dari komplain masyarakat yang sangat kecil, bahkan cenderung nihil.

OJK sendiri hingga kini masih memperbolehkan skema tadpole untuk diterapkan platform pinjol legal dengan beberapa syarat seperti tidak melebihi batas maksimum bunga, transparan kepada pengguna, dan TWP90 platform di bawah 5%.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.