Pagar Besi Mal Jadi Sorotan, Benarkah Cerminan Kecemasan di Tengah Tekanan Ekonomi?

AKURAT.CO Fenomena pemasangan pagar besi di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi perhatian publik pasca Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meminta pengelola mal melepas pembatas tersebut.
Usut punya usut, polemik ini muncul di tengah kondisi ekonomi yang masih dibayangi perlambatan konsumsi rumah tangga dan tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Sorotan mengarah pada pemasangan pagar besi di beberapa pusat perbelanjaan, seperti Kota Kasablanka (Kokas) dan Blok M Plaza.
Baca Juga: Massa Unjuk Rasa Kembali Tertahan di MH Thamrin, Polisi Pasang Pagar Besi di Badan Jalan
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan akan meminta pengelola mal mencopot pagar karena menilai situasi keamanan Jakarta masih kondusif.
Sedangkan di sisi lain, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menjelaskan bahwa pemasangan pagar dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan kawasan pusat perbelanjaan. Penjelasan tersebut kemudian memunculkan beragam tafsir mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.
Merespon hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Lutfi Kalbu Adi, menilai fenomena tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai tindakan spontan, melainkan perlu dilihat dalam konteks sosial, ekonomi, dan hukum yang lebih luas.
Menurut dia, kekhawatiran pengelola pusat perbelanjaan memiliki dasar historis. Indonesia pernah mengalami kerusuhan sosial pada masa krisis ekonomi ketika sejumlah pusat perbelanjaan menjadi sasaran amuk massa.
"Melihat aksi pemagaran yang dilakukan nampaknya tidak dapat sesederhana diduga sebagai kekhawatiran sesaat. Justru sebaliknya merupakan langkah mitigasi risiko yang sangat normal, bahkan memang harus dilakukan," ujarnya kepada AKURAT.CO, Sabtu (1/8/2026).
Pandangan tersebut juga dapat dibaca melalui perspektif sosiologi, yakni Frustration-Aggression Theory atau teori frustrasi-agresi.
Teori ini menjelaskan bahwa tekanan ekonomi, kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, menurunnya daya beli, hingga meningkatnya ketidakpastian sosial dapat memunculkan akumulasi frustrasi di masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, frustrasi yang tidak tersalurkan dapat meningkatkan potensi munculnya perilaku agresif, baik dalam bentuk aksi di ruang publik maupun ekspresi di ruang digital. Namun, teori ini tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kondisi tersebut pasti berujung pada kerusuhan.
Baca Juga: Pelanggan AEON Mall BSD City Bisa Bawa Pulang Logam Mulia hingga BYD Sealion 7, Begini Caranya
Oleh karena itu, pemasangan pagar besi dapat dipahami sebagai bentuk mitigasi risiko yang dilakukan pengelola pusat perbelanjaan terhadap berbagai kemungkinan yang dinilai dapat mengganggu keamanan maupun operasional usaha.
Pembacaan tersebut senada, dengan pandangan Lutfi yang menilai langkah pengamanan itu merupakan tindakan preventif yang wajar, terutama jika mempertimbangkan pengalaman historis Indonesia pada saat krisis ekonomi.
Dari perspektif hukum, Lutfi mengatakan pengelola pusat perbelanjaan juga memiliki hak untuk melindungi aset yang dimiliki. Menurut dia, hak atas harta merupakan salah satu kepentingan hukum yang wajib dipertahankan, selain hak atas nyawa dan kehormatan.
Meski demikian, Lutfi mengingatkan agar polemik mengenai pemasangan pagar besi tidak disikapi secara reaktif, termasuk oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan publik semestinya diambil melalui proses pengkajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, fakta lapangan, hingga pandangan para ahli.
"Keputusan pejabat negara selayaknya diambil setelah melakukan penelaahan secara mendalam terhadap peraturan maupun bukti-bukti yang ada, termasuk mendengarkan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut," katanya.
Ia menilai proses yang terburu-buru berpotensi melahirkan kebijakan administrasi yang lemah dan rentan dipersoalkan di kemudian hari.
Bahkan, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya dugaan mal-administrasi apabila pengambilan keputusan tidak didasarkan pada kajian yang memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









