Transaksi Kripto Naik 24 Persen, OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Industri Keuangan Digital

AKURAT.CO Minat masyarakat terhadap aset kripto kembali menunjukkan penguatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, naik 24,2% secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.
Kenaikan transaksi tersebut terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan menjadi salah satu indikasi bahwa aktivitas investor di pasar aset digital masih terjaga.
Baca Juga: Antisipasi Ketidakpastian Ekonomi, Upbit Indonesia Ungkap Peran Kripto dalam Portofolio
Seiring meningkatnya transaksi, OJK juga mulai menyiapkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat fondasi industri kripto nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso mengatakan, pertumbuhan transaksi pada Juni menjadi salah satu perkembangan positif di sektor aset digital.
"Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month," kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip dari YouTube OJK, Rabu (5/8/2026).
Tak hanya transaksi aset kripto, aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital juga meningkat. OJK mencatat nilai transaksi derivatif mencapai Rp4,19 triliun pada Juni 2026, atau tumbuh 3,7% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp4,04 triliun.
Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto terus bertambah hingga mencapai 22,69 juta pengguna pada Juni 2026. Adapun kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp20,14 triliun.
Menurut Adi, peningkatan aktivitas tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital Indonesia masih tetap terjaga.
"Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global," ujarnya.
Di sisi regulator, OJK tengah menyusun arah pengembangan industri melalui Roadmap IAKD 2026-2031.
Penyusunan peta jalan tersebut dilakukan bersama Asosiasi Blockchain Indonesia, Komisi XI DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan setelah digelarnya simposium nasional dan forum konsultasi pada 2 Juli 2026.
Menurut Adi, roadmap tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto.
"Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031," katanya.
Dalam penyusunannya, OJK akan memprioritaskan sejumlah isu strategis yang dinilai akan menjadi fondasi perkembangan industri aset digital Indonesia.
Beberapa di antaranya meliputi pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, penguatan keamanan siber, penyempurnaan transaksi over-the-counter (OTC), hingga pembentukan Single Investor Identifier (SID) khusus untuk aset keuangan digital dan kripto.
"Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto," ujar Adi.
OJK berharap berbagai penguatan regulasi tersebut mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri aset digital yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










