Transaksi Kripto Naik 24 Persen, OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Industri Keuangan Digital

AKURAT.CO Minat masyarakat terhadap aset kripto kembali menunjukkan penguatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, naik 24,2% secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.
Kenaikan transaksi tersebut terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan menjadi salah satu indikasi bahwa aktivitas investor di pasar aset digital masih terjaga.
Baca Juga: Antisipasi Ketidakpastian Ekonomi, Upbit Indonesia Ungkap Peran Kripto dalam Portofolio
Seiring meningkatnya transaksi, OJK juga mulai menyiapkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat fondasi industri kripto nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso mengatakan, pertumbuhan transaksi pada Juni menjadi salah satu perkembangan positif di sektor aset digital.
"Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month," kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip dari YouTube OJK, Rabu (5/8/2026).
Tak hanya transaksi aset kripto, aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital juga meningkat. OJK mencatat nilai transaksi derivatif mencapai Rp4,19 triliun pada Juni 2026, atau tumbuh 3,7% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp4,04 triliun.
Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto terus bertambah hingga mencapai 22,69 juta pengguna pada Juni 2026. Adapun kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp20,14 triliun.
Menurut Adi, peningkatan aktivitas tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital Indonesia masih tetap terjaga.
"Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global," ujarnya.
Di sisi regulator, OJK tengah menyusun arah pengembangan industri melalui Roadmap IAKD 2026-2031.
Penyusunan peta jalan tersebut dilakukan bersama Asosiasi Blockchain Indonesia, Komisi XI DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan setelah digelarnya simposium nasional dan forum konsultasi pada 2 Juli 2026.
Menurut Adi, roadmap tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto.
"Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031," katanya.
Dalam penyusunannya, OJK akan memprioritaskan sejumlah isu strategis yang dinilai akan menjadi fondasi perkembangan industri aset digital Indonesia.
Beberapa di antaranya meliputi pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, penguatan keamanan siber, penyempurnaan transaksi over-the-counter (OTC), hingga pembentukan Single Investor Identifier (SID) khusus untuk aset keuangan digital dan kripto.
"Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto," ujar Adi.
OJK berharap berbagai penguatan regulasi tersebut mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri aset digital yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










