Fintech Pindar Ramai-ramai Banding Putusan Kartel Bunga ke Pengadilan, Kenapa?

AKURAT.CO Sengketa dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru. Mayoritas perusahaan fintech lending yang dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini mengajukan banding ke Pengadilan Niaga.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan, proses hukum tersebut tengah berlangsung dan menjadi langkah yang ditempuh sebagian besar perusahaan anggota asosiasi.
"Kita lagi banding, lagi proses di pengadilan niaga," kata Entjik saat ditemui usai workshop di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: AFPI: Credit Gap Rp1.650 Triliun Bikin Pinjol Ilegal Terus Tumbuh
Menurut Entjik, AFPI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Iya, ada. Ada pasti koordinasi dengan OJK," ujarnya.
Di sisi lain, AFPI menyatakan tidak bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan anggotanya. Asosiasi hanya memfasilitasi akses bagi anggota yang membutuhkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.
Kepala Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menjelaskan, setiap perusahaan tetap menentukan sendiri langkah hukum yang akan ditempuh.
"AFPI ada juga, tapi bukan bantuan hukum ya. Kita memfasilitasi untuk bisa terakses dengan lembaga bantuan hukum yang bisa mungkin support," kata Kuseryansyah.
Dirinya menegaskan AFPI tidak menunjuk ataupun menyediakan penasihat hukum bagi perusahaan yang berperkara dengan KPPU.
"Bukan AFPI menyediakan kemudian menjadi penasihat hukum masuk ke KPPU. Kita memberikan akses saja ke anggota. Berbagai alternatif sekiranya diperlukan lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama," ujarnya.
Menurut Kuseryansyah, perkara tersebut merupakan sengketa antara masing-masing perusahaan dengan KPPU sehingga proses hukum dilakukan secara individual.
"Ini case-nya perusahaan ke KPPU, jadi bukan AFPI ke KPPU. Tapi sebagai asosiasi tanggung jawab ke anggota kita, kita membuka berbagai akses informasi tentang lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama," katanya.
Dirinya juga membenarkan sebagian besar perusahaan yang dikenai sanksi telah mengajukan banding ke Pengadilan Niaga, meski belum mengetahui jumlah pastinya.
"Sebagian besar mengajukan. Dari 97 itu, saya enggak tahu persis angkanya," tuturnya.
Meski proses hukum masih berjalan, AFPI menilai perkara tersebut belum memengaruhi kinerja industri pinjaman daring secara signifikan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang menurut asosiasi masih terus berlangsung.
Baca Juga: AFPI Copot Keanggotaan Usai Kasus 'Prank Damkar', Industri Fintech Diperketat
"Kalau saya kira sih, kita lihat angka aja ya. Kalau berdasarkan angka, pinjaman daring masih tumbuh. Memang mungkin ada pandangan yang bervariasi, tapi kalau dilihat dari pertumbuhan pinjaman daring kan sampai sejauh ini masih optimis," ujar Kuseryansyah.
AFPI juga memastikan koordinasi dengan OJK tetap berlangsung secara rutin, tidak hanya membahas perkara di KPPU, tetapi juga berbagai aspek pengawasan dan pengembangan industri fintech pendanaan.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring. Dalam Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena menetapkan suku bunga pinjaman secara kolektif atau melakukan praktik kartel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










