Pendiri Beranda Ruang Diskusi Dorong Dialog dalam Penyelesaian BLBI

AKURAT.CO Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai perlu mengedepankan dialog tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.
Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap tagihan kepada obligor didasarkan pada data, dokumen, dan perhitungan yang akurat.
Pandangan itu disampaikan salah satu pendiri Beranda Ruang Diskusi, Dar Edi Yoga.
Menurutnya, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perlu membuka ruang dialog dengan para obligor untuk mengklarifikasi besaran tagihan dan memastikan proses penyelesaian berjalan transparan serta berkeadilan.
"Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Justru dialog menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa setiap tagihan benar-benar didasarkan pada data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dar Edi Yoga dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai persoalan BLBI tidak dapat disamaratakan karena setiap obligor memiliki kondisi dan persoalan hukum yang berbeda.
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan pihak yang sengaja menghindari kewajiban dengan mereka yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang dapat diuji.
"Negara perlu membedakan antara mereka yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang dapat diuji. Pendekatan yang menyamaratakan semua obligor justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan," katanya.
Dar Edi Yoga mengatakan, penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan perubahan kebijakan, regulasi, serta institusi.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan adanya perbedaan interpretasi hukum atau ketidaksesuaian data yang perlu diverifikasi secara objektif.
Baca Juga: Kinerja Satgas BLBI Dinilai Lemah, Menkeu Siapkan Opsi Pembubaran
Ia menilai dialog dan proses klarifikasi justru dapat memperkuat posisi negara. Jika setelah verifikasi obligor terbukti memiliki kewajiban, pemerintah dapat menindaklanjutinya secara tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








