Akurat Logo

Pinjol Tumbuh 25,88 Persen, Risiko Gagal Bayar Mengintai Konsumen

Andi Syafriadi | 13 Agustus 2026, 16:38 WIB
Pinjol Tumbuh 25,88 Persen, Risiko Gagal Bayar Mengintai Konsumen
Perencana Keuangan Profesional Rista Zwestika bersama Strategic Communication and Brand Lead AdaKami Jonathan Kriss - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pertumbuhan pinjaman daring di Indonesia membuat akses pembiayaan semakin mudah.

Namun, kemudahan tersebut juga membawa tantangan lain yakni konsumen harus benar-benar memahami besaran cicilan, biaya, dan waktu jatuh tempo sebelum mengambil pinjaman.

Mengutip hasil data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 25,88% secara tahunan.

Di tengah pertumbuhan tersebut, pemahaman konsumen terhadap struktur pinjaman menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah masalah pembayaran.

Baca Juga: Bank Sampoerna Perluas Akses Pembiayaan Multiguna melalui PDaja.com

Menurut Perencana Keuangan Profesional, Rista Zwestika mengatakan konsumen sering kali tidak memperhatikan dua hal penting sebelum mengambil pinjaman, yakni besaran cicilan dan waktu jatuh tempo pertama.

"Apakah besaran cicilan sama setiap bulan dan kapan jatuh tempo cicilan pertama? Di sini banyak pengguna yang baru menyadari belakangan bahwa cicilan mereka ternyata lebih besar di awal dan harus dibayarkan dalam beberapa hari pertama setelah pinjaman diterima," kata Rista dalam acara Peluncuran Kampanye Transparansi AdaKami di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Rista, persoalan tersebut dapat mengganggu arus kas rumah tangga maupun pelaku usaha. Risiko gagal bayar pun dapat meningkat bukan semata-mata karena konsumen tidak memiliki kemampuan membayar, tetapi karena tidak memperhitungkan struktur kewajiban sejak awal.

"Skema seperti ini sering terabaikan dan tanpa disadari dapat mengganggu pengaturan arus keuangan karena jumlah pelunasan yang berbeda-beda," ujarnya.

Karena itu, Rista menyarankan calon peminjam memastikan sedikitnya tiga hal sebelum menyetujui pinjaman, yakni jumlah cicilan, tanggal jatuh tempo, serta apakah nominal cicilan tersebut tetap hingga akhir tenor.

"Selain menghitung kemampuan bayar, pastikan sebelum setuju: berapa jumlah cicilan, kapan jatuh tempo, dan apakah nilainya tetap hingga akhir tenor," katanya.

Oleh sebab itu, kebutuhan untuk memperjelas informasi pinjaman menjadi semakin relevan seiring pertumbuhan industri pinjaman daring.

Senada dengan Rista, Strategic Communication and Brand Lead AdaKami, Jonathan Kriss mengatakan transparansi informasi menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat perlindungan konsumen.

"Sejak awal, pelindungan konsumen selalu menjadi fokus utama di AdaKami. Kampanye 'Buka-Bukaan' ini adalah langkah nyata dalam mendorong transparansi informasi pinjaman guna melindungi masyarakat," ucap Jonathan.

Ia menyebut layanan pembiayaan merupakan produk jasa keuangan yang memiliki risiko sehingga edukasi kepada pengguna perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari transparansi tersebut, lanjut Jonathan, AdaKami menyatakan informasi mengenai jumlah dana yang diterima, bunga, biaya layanan, tenor, jadwal cicilan hingga total kewajiban ditampilkan sebelum konsumen menyetujui pinjaman.

Perusahaan juga menyebut tidak terdapat potongan biaya di awal selain biaya meterai, sementara cicilan ditampilkan dengan nominal yang konsisten setiap periode sesuai informasi yang diberikan kepada pengguna.

Seperti yang diketahui, Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2026 menunjukkan lebih dari 95% pengguna memahami total kewajiban pembayaran sebelum menyetujui pinjaman.

Baca Juga: Penipuan Digital Makin Marak, Ini Cara AdaKami Melindungi Pengguna

Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan perusahaan untuk menunjukkan pentingnya penyajian informasi secara jelas sebelum transaksi dilakukan.

Pertumbuhan industri pinjaman daring pada akhirnya tidak hanya menuntut akses pembiayaan yang lebih luas, tetapi juga pemahaman konsumen terhadap konsekuensi dari pembiayaan yang diambil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.