DPR Kejar Regulasi Bursa Mineral Sebelum Operasi Mulai 2027

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan aturan mengenai bursa mineral akan dikebut dan ditargetkan selesai tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad setelah Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas aturan terkait bursa mineral dan komoditas strategis.
Dasco mengatakan pembahasan aturan tersebut tinggal menunggu pemerintah mengajukan usulan untuk kemudian dibahas bersama DPR. Menurut dia, proses pembentukan aturan dapat dilakukan lebih cepat apabila substansinya tidak terlalu banyak dan tidak menyangkut persoalan yang kompleks.
"Ya tinggal nanti dari pemerintah kemudian minta rapat dengan kita. Kita tinggal tanya apakah ini usulan pemerintah atau usulan DPR dan kita akan lakukan sesuai mekanisme," kata Dasco usai sidang Paripurna Nota Keuangan di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Dasco Dukung Wacana Dwikewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa
Dia menegaskan DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat dilakukan pada tahun ini.
"Kalau sekarang di DPR itu kalau kemudian tidak terlalu banyak dan tidak terlalu krusial bisa cepat, Jadi harus tahun ini. Harus tahun ini," tegas Dasco.
Pembentukan bursa mineral menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian pemerintah setelah Presiden Prabowo menyampaikan arahan agar DPR mempercepat pembahasan regulasinya. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Rencana pembentukan bursa mineral sebenarnya bukan agenda baru. Ketentuan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis telah masuk dalam perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
DPR pada Juni 2026 mengesahkan perubahan aturan tersebut menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026. Salah satu substansinya memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis.
Perubahan tersebut juga diikuti dengan penambahan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam struktur Dewan Komisioner OJK.
Dengan demikian, bursa mineral nantinya tidak berdiri sebagai bagian dari badan ekspor komoditas strategis milik Danantara. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa bursa mineral dan badan ekspor satu pintu memiliki fungsi yang berbeda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pemerintah memang menargetkan pembentukan bursa mineral dilakukan secepatnya pada 2026. Salah satu alasan pembentukannya adalah masih adanya komoditas mineral Indonesia yang mengacu pada bursa di luar negeri.
"Padahal kita produsen utama, itu seharusnya dikuasai di sini," kata Purbaya pada Juni 2026.
Bursa mineral dan komoditas strategis ditargetkan mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027. Dengan target tersebut, penyelesaian aturan teknis pada tahun ini menjadi penting agar terdapat waktu untuk menyiapkan kelembagaan dan mekanisme perdagangan sebelum operasional dimulai.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan ketentuan lebih rinci mengenai bentuk bursa, tata kelola, struktur pasar, hingga mekanisme pengawasan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan OJK.
Baca Juga: Misbakhun Ungkap Syarat Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027
"Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa, kita lagi konsepkan. Kita sudah punya, tetapi kita akan atur lebih lanjut di dalam POJK tahun ini karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," kata Misbakhun.
Artinya, pekerjaan pemerintah dan DPR bukan lagi sekadar menentukan apakah bursa mineral akan dibentuk, melainkan memastikan kerangka operasionalnya siap sebelum memasuki 2027.
Bursa mineral juga perlu dibedakan dari mekanisme ekspor komoditas strategis yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Purbaya sebelumnya menegaskan kedua entitas tersebut memiliki fungsi berbeda. Bursa mineral berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan OJK, sedangkan DSI menjalankan fungsi sebagai badan ekspor komoditas strategis satu pintu.
Dalam skema ekspor satu pintu, DSI nantinya berperan dalam pengawasan volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global. Sementara bursa mineral diarahkan untuk menjadi bagian dari sistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang terorganisasi.
Pemisahan fungsi tersebut menjadi penting karena pembentukan bursa mineral tidak semata-mata berkaitan dengan ekspor. Kehadirannya juga menyangkut bagaimana perdagangan dan pembentukan harga komoditas strategis dapat dilakukan melalui mekanisme pasar yang berada di dalam negeri.
Selama ini sejumlah komoditas mineral Indonesia masih mengacu pada harga yang terbentuk di bursa luar negeri. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pembentukan bursa mineral.
Dengan adanya bursa domestik, pemerintah berharap Indonesia sebagai salah satu produsen utama mineral dunia dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan komoditas strategis.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar sebelumnya menilai bursa mineral dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia karena harga komoditas tambang tidak lagi terlalu bergantung pada bursa luar negeri.
Menurut Bisman, apabila mekanisme tersebut berhasil, Indonesia berpeluang tidak hanya menjadi penerima harga, tetapi juga memiliki peran dalam pembentukan harga komoditas mineral.
Namun, pembentukan bursa domestik juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah memastikan terdapat volume transaksi yang cukup sehingga harga yang terbentuk di dalam negeri benar-benar dipercaya oleh pelaku industri dan pasar internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









