BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026, Simak Detailnya

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan memberikan pembebasan biaya MDR untuk transaksi pada batas nominal tertentu.
Bagi merchant, kebijakan tersebut berarti biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa pembayaran menjadi lebih rendah.
Destry mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
“Kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.
MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP dalam setiap transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi beban merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
Dengan perluasan MDR 0%, BI berharap penggunaan QRIS semakin menarik bagi pelaku usaha karena biaya transaksi untuk nominal tertentu menjadi lebih rendah.
Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Regular
Untuk merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), transaksi sampai dengan Rp500.000 tetap dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3%.
Untuk usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), BI memberikan MDR 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Khusus
Pada sektor pendidikan, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%, sedangkan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,6%.
Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,4%.
Sementara untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial nirlaba, MDR ditetapkan 0%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







