Akurat Logo

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026, Simak Detailnya

Esha Tri Wahyuni | 17 Agustus 2026, 18:03 WIB
BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026, Simak Detailnya
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan memberikan pembebasan biaya MDR untuk transaksi pada batas nominal tertentu.

Bagi merchant, kebijakan tersebut berarti biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa pembayaran menjadi lebih rendah.

Destry mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.

“Kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.

MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP dalam setiap transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi beban merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Dengan perluasan MDR 0%, BI berharap penggunaan QRIS semakin menarik bagi pelaku usaha karena biaya transaksi untuk nominal tertentu menjadi lebih rendah.

Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Regular

  • Untuk merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), transaksi sampai dengan Rp500.000 tetap dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3%.

  • Untuk usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), BI memberikan MDR 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR sebesar 0,7%.

Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Khusus

  • Pada sektor pendidikan, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%, sedangkan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,6%.

  • Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,4%.

  • Sementara untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial nirlaba, MDR ditetapkan 0%.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.