BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026, Simak Detailnya

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan memberikan pembebasan biaya MDR untuk transaksi pada batas nominal tertentu.
Bagi merchant, kebijakan tersebut berarti biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa pembayaran menjadi lebih rendah.
Destry mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
“Kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.
MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP dalam setiap transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi beban merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
Dengan perluasan MDR 0%, BI berharap penggunaan QRIS semakin menarik bagi pelaku usaha karena biaya transaksi untuk nominal tertentu menjadi lebih rendah.
Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Regular
Untuk merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), transaksi sampai dengan Rp500.000 tetap dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3%.
Untuk usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), BI memberikan MDR 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Khusus
Pada sektor pendidikan, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%, sedangkan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,6%.
Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,4%.
Sementara untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial nirlaba, MDR ditetapkan 0%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










