Akurat Logo

Penetrasi Produk Keuangan Syariah Baru 13 Persen, OJK Putar Otak

Esha Tri Wahyuni | 20 Oktober 2026, 22:58 WIB
Penetrasi Produk Keuangan Syariah Baru 13 Persen, OJK Putar Otak
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Meski tingkat literasi keuangan syariah tercatat mencapai 43%, tingkat inklusinya baru 13%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah belum sepenuhnya berujung pada penggunaan produk dan layanan keuangan syariah.

"Secara itu, dia literasi sudah 43%, tapi yang menggunakan baru 13%," kata Friderica dalam kegiatan Ijtima Sanawi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: SLIK 2026: Literasi Keuangan Syariah 43 Persen Sementara Inklusi Baru 13,24 Persen

Menurut Friderica, kondisi itu berbeda dengan gambaran inklusi keuangan nasional. Secara nasional, indeks inklusi keuangan telah mencapai 93%, sedangkan indeks literasi keuangan berada di level 69%.

Pada keuangan syariah, tingkat literasi yang lebih tinggi dibandingkan inklusinya memperlihatkan adanya potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal. 

Masyarakat dinilai telah memiliki bekal pengetahuan, tetapi pemanfaatannya dalam aktivitas keuangan sehari-hari masih perlu ditingkatkan.

Friderica menjelaskan, pengukuran literasi keuangan tidak hanya melihat apakah seseorang mengenal atau memahami produk keuangan. 

Survei OJK juga mengukur lima aspek, yakni pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku.

Dengan demikian, peningkatan literasi perlu diikuti upaya yang mendorong masyarakat menggunakan produk keuangan syariah sesuai kebutuhan mereka.

"Jadi ini merupakan satu hal yang bisa menjadi modal dasar bagaimana kita sama-sama meningkatkan inklusi keuangan," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.