Akurat
Pemprov Sumsel

Bagaimana Hukum Mendonorkan Organ Tubuh Dalam Islam? Berikut Penjelasannya

User Migras | 11 Oktober 2023, 15:30 WIB
Bagaimana Hukum Mendonorkan Organ Tubuh Dalam Islam? Berikut Penjelasannya

 

AKURAT.CO Organ tubuh menjadi bagian terpenting bagi manusia yang digunakan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Dan terdapat jaringan-jaringan yang terdiri dari ribuan sel penyusun.

Organ dalam tubuh manusia dibagi menjadi dua, yakni organ dalam yang meliputi hati, ginjal, lambung dan usus.

Kemudian ada organ luar yang terdiri dari mata, hidung, kulit dan yang lainnya. Fungsi dari setiap organ pun berbeda-beda dalam membantu manusia menjalani aktivitas sehari-hari, seperti organ mata yang berfungsi membantu manusia untuk melihat.

Lalu, apakah organ tubuh bisa didonorkan kepada sesama manusia lainya? Jawabannya adalah sudah pasti bisa, biasanya organ tubuh yang sering didonorkan adalah mata atau ginjal, dan tidak menutup kemungkinan organ lainnya juga bisa didonorkan termasuk kulit.

Baca Juga: Anda Perokok? Organ Tubuh Ini Bakal Cepat Tua Akibat Merokok

Hukum Mendonorkan Organ Dalam Islam

Menurut perspektif Islam, mendonorkan organ tubuh itu hukumnya boleh, hal ini dikarenakan mendonorkan organ tubuh termasuk tindakan yang dianggap mulia dan mendukung prinsip kehidupan serta kemanusiaan dalam Islam.

Hadis yang mendasari perspektif ini adalah "Siapa yang menyelamatkan nyawa manusia, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh umat manusia."

Dikutip dari Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi pada Rabu (11/10/2023), menurut Jumhur ulama bahwa melakukan transplantasi organ itu diperbolehkan dengan alasan yang konkretnya bahwa segala hak mayat saat masih hidup menjadi hak bagi pemiliknya untuk mewariskan organ tubuh sebelum dia meninggal.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan ketika mendonorkan organ tubuh, yaitu salah satunya harus ada izin dari ahli waris yang bisa menjadi pertimbangan dan kebolehannya dengan adanya wasiat dari orang yang telah meninggal.

Baca Juga: Waspada! Efek Mengerikan Narkoba Zombie, Organ Tubuh Jadi Busuk

Dalam persoalan boleh dan tidak bolehnya mendonorkan organ, terdapat perbedaan pendapat dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa mendonorkan organ tubuh adalah haram. Karena dianggap sebagai penghancuran tubuh manusia, hal ini beberapa ulama tersebut merujuk pada surah al-Isra ayat 70 berikut ini;

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: Dan sungguh, kami telah memuliakan anak-cucu Adam, dan kami angkut mereka di darat dan laut, dan kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (QS.al-Isra ayat 70)

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa manusia sudah diciptakan dan diberikan kelebihan yang sempurna oleh Allah SWT. Sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa dengan melakukan transplantasi organ itu menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan kerusakan pada tubuh manusia.

Tetapi dari perdebatan di atas, ada beberapa ulama juga berpendapat bahwa melakukan transplantasi diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Donor dilakukan secara suka rela dan tanpa paksaan serta ada izin dari ahli waris
  • Tidak adanya bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan donor akibat dari pendonoran, setelah transplantasi organ terjadi
  • Organ yang didonorkan tentunya harus bermanfaat bagi penerima dan dapat menyelamatkan nyawa penerima donor
  • Prosedur transplantasi organ harus dilakukan sesuai dengan cara yang aman dan etis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam mendonorkan organ itu diperbolehkan apabila pendonoran maupun penerima donor itu didasarkan pada niat, tujuan dan tujuan apa yang melatar belakangi tindakan tersebut.

Hukumnya diperbolehkan jika transplantasi yang dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan memperbaiki kualitas hidup, serta telah memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas.

Namun, hal penting yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan untuk mendonorkan organ tubuh yang dimiliki ialah seorang muslim harus berbicara pada para ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten.

Hal dilakukan untuk mengetahui dan mendapatkan pendapat yang spesifik mengenai hukum mendonorkan organ.

Wallahu a'alam bissawab (Raodatuljanah)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

U
Reporter
User Migras
W
Editor
Wahyu SK