Kisah Rasulullah SAW Menjadi Hakim, Adil Tanpa Pandang Bulu Dalam Menetapkan Keputusan

AKURAT.CO Rasulullah SAW sebagai utusan Allah dan pemimpin umat Islam, tidak hanya membawa wahyu ilahi, tetapi juga menunjukkan teladan kepemimpinan yang adil dan tegas sebagai seorang hakim.
Rasulullah menetapkan asas hukum yang adil dan seimbang untuk semua orang, Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai penggagas hukum terbaik dalam sejarah.
Allah SWT juga memerintahkan Nabi Muhammad SAW sebagai hakim yang menjunjung tinggi keadilan, sebagaimana dalam firmannya dalam QS. An-Nisa ayat 105:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat
Rasulullah SAW tidak pernah membedakan perlakuan pada seseorang di mata hukum.
Diceritakan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seseorang wanita dari keluarga terhormat pernah terbukti mencuri.
Langsung setelah itu, Usamah bin Zaid menghubunginya untuk meminta keringanan agar sanksi potong tangan tidak diterapkan lagi.
Rasulullah SAW dengan tegas menolak permintaan itu.
"Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya," ujar Rasulullah SAW.
Sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran, Rasulullah SAW menyindir orang-orang tersebut bahwa jika seseorang dipandang melakukan kesalahan, mereka berusaha meringankan hukuman tetapi jika pelakunya orang kecil, hukum ditegaskan dengan tegas.
Sementara itu, salah satu syarat penting yang ditetapkan Rasulullah SAW untuk penyelesaian sengketa adalah laporan yang berimbang dari kedua belah pihak.
Hanya setelah masing-masing pihak menyampaikan argumen dan bukti mereka, keputusan dapat dibuat.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW dengan tegas meminta Ali bin Abi Thalib untuk mendengarkan kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum membuat keputusan akhir.
Hal ini dilakukan untuk memungkinkan rasa kebenaran dan keadilan ditempatkan secara proporsional dan tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










