Hukum Memalsukan Ijazah Dalam Islam, Haram Karena Termasuk Tindakan Penipuan

AKURAT.CO- Pemalsuan ijazah sebagai upaya untuk memperoleh pekerjaan bukanlah praktik yang asing di Indonesia.
Banyak orang yang melakukan tindakan tersebut karena ingin mencari cara instan untuk memperoleh ijazah tanpa melewati proses pendidikan yang melelahkan.
Ijazah dianggap sebagai bentuk legitimasi, dan bahkan konsep legitimasi ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
Perbuatan memalsukan legitimasi ini dianggap sebagai tindakan yang haram, karena termasuk dalam kategori penipuan atau manipulasi yang merugikan berbagai pihak.
Hukum Islam pun menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal ijazah.
Islam memandang keadilan sebagai prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan.
Kejujuran adalah nilai inti dalam Islam, dan Rasulullah SAW sendiri menekankan pentingnya kejujuran dalam berbagai hadisnya.
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah juga menjelaskan,
الصدق وهي منزلة القوم الأعظم الذي منه تنشأ جميع منازل السالكين، والطريق الأقوم الذي من لم يسر عليه فهو من المنقطعين الهالكين، وبه تميز أهل النفاق من أهل الإيمان وسكان الجنان من أهل النيران
“Jujur adalah predikat bangsa besar. Berangkat dari sifat jujur inilah terbangun semua kedudukan agung dan jalan lurus bagi para pelakunya. Barangsiapa yang tidak menempuh jalan ini, niscaya ia akan gagal dan binasa. Dengan sifat jujur inilah, akan terbedakan antara orang-orang munafik dengan orang-orang beriman, dan akan terbedakan antara penghuni surga dengan penghuni neraka.” (Madarijus Salikin : 2/204).
Menurut Al-Qur'an, kejujuran adalah sifat yang dianjurkan, sementara kecurangan dan pemalsuan adalah tindakan yang dilarang.Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Ayat ini menegaskan larangan untuk memakan harta dengan cara yang tidak benar, termasuk cara-cara yang tidak jujur dan merugikan orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




