Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Money Politic Diperbolehkan? Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

User Migras | 22 November 2023, 11:25 WIB
Apakah Money Politic Diperbolehkan? Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

AKURAT.CO Pemilihan umum tahun 2024 sudah semakin dekat, sehingga membuat para kontestan bersama dengan tim suksesnya mulai merancang strategi kampanye dan berbagai persiapan.

Bahkan tidak jarang terjadi money politic dalam proses pemilu, baik itu pada pemilihan capres dan DPR.

Money politic atau disebut juga dengan politik uang merupakan upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Selain itu, politik uang juga bisa dikatakan sebagai bentuk jual beli suara dan tergolong dalam bentuk suap menyuap, sehingga bisa memenangkan Pemilu.

Berkaitan dengan money politic sudah jelas dilarang, seperti yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. 

Baca Juga: Respons Islam Terhadap Money Politic Berkedok Zakat di Tempat Ibadah

Yang mana pasal-pasal tersebut menjadi dasar larangan dilakukannya politik uang oleh tim kampanye, peserta pemilu atau juga penyelenggara selama masa kampanye berlangsung.

Lantas apakah politik uang diperbolehkan dalam Islam?

Dikutip dari berbagai sumber pada Rabu (22/11/2023), berikut penjelasan tentang money politic dalam pandangan Islam:

Money Politic dalam Pandangan Islam

Money politic atau politik uang merupakan salah satu bentuk suap menyuap dalam proses Pemilu selama masa kampanye berlangsung. 

Dalam ajaran Islam, politik uang yang merupakan suap menyuap itu suatu hal yang dilarang sebab ada kecurangan dan ketidakjujuran dalam kontestasi pemilu.

Suap menyuap dalam masalah politik, terkhusus pada saat proses kampanye adalah suatu perbuatan yang termasuk dosa besar. Padahal, sudah dijelaskan oleh Allah SWT mengenai larangan suap menyuap melalui ayat Al-Quran yang dalam hal ini konteksnya money politic.

Adapun, ayat Al-Quran yang menjelaskan larangan suap menyuap ialah termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yaitu:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ١٨٨

Artinya: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Di sisi lain, Rasulullah SAW juga telah menyampaikan larangan terhadap segala aktivitas suap menyuap, seperti  dijelaskan melalui hadisnya, berikut ini hadis Rasulullah SAW yang melarang suap menyuap:

"Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap." (HR. Khamsah kecuali An-Nasai, dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi)

Kemudian dalam Al-Qurthubi 1/1708 dijelaskan tentang; "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), maka neraka-lah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya; Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suth) yang dimaksud?, Kemudian Rasulullah menjawab; Suap dalam perkara hukum."

Politik uang atau juga memberikan suap kepada pemilih, menunjukan perbuatan yang tidak sehat dalam sebuah kontestasi Pemilu. 

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Jangan Dijadikan Sasaran Money Politic Biar Tak Diulang Lagi

Dalam istilah lain, suap disebut risywah dalam Islam yang termasuk dalam kategori perbuatan dosa besar.

Ada beberapa bentuk risywah sebagaimana yang dikutip dari kitb Al-Fath karya Ibn Abidin, ada empat macam bentuk suap (risywah), salah satunya termasuk dalam konteks money politic yaitu:

"Risywah (suap) yang haram atas orang yang mengambil dan memberikannya, yaitu suap yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintah."

Dari pernyataan di atas, bisa dikatakan bahwa risywah (suap) dalam mendapatkan keuntungan pada pemerintah, ini termasuk juga dalam proses politik uang yang sama-sama ingin mendapatkan kedudukan dan keutungan di pemerintahan.

Berkaitan dengan money politic dalam padangan Islam, maka dapat disimpulkan bahwa politik uang merupakan suatu hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Karena hal tersebut menjadi salah satu perbuatan dosa besar yang harus dihindari, dan hal ini pun sudah dijelaskan melalui Al-Quran dan juga hadis Rasulullah SAW.

Selain itu, suap menyuap atau dikenal dengan politik uang pada proses kampanye dalam Pemilu, itu sudah diatur larangannya melalui UU Nomor 7/2017 Tentang larangan politik uang, tepatnya dijelaskan pada pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. (Raodatuljanah)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

U
Reporter
User Migras
W
Editor
Wahyu SK