Sosok Israa Jabbis, Perempuan Palestina Yang Dituduh Melakukan Serangan Teror Dan Ditahan Israel Selama 8 Tahun

AKURAT.CO- Sebuah pengadilan di Israel telah menjatuhkan hukuman penjara sebelas tahun kepada Isra Jabbis yang mengalami luka bakar parah tanpa melakukan tindakan kriminal pada tahun 2017.
Hanya di Israel, seseorang dapat dipenjara tanpa dituduh melakukan kejahatan dan dihukum dengan menderita luka seumur hidup, bahkan hingga kematian.
Pada tanggal 10 Oktober 2015, Israa Jabbis (37) dalam perjalanan pulang ke Yerusalem setelah menyelesaikan penelitian untuk modul Pendidikan Khusus.
Mobilnya tiba-tiba terbakar karena masalah teknis, 500 meter dari pos pemeriksaan militer Al-Zayyim di Yerusalem.
Tentara Israel di sekitarnya menganggap Israa sebagai potensi ancaman dan mengarahkan senjata mereka pada Israa yang kehilangan kendali atas kendaraan dan terbakar.
Pengacara Israa dari kelompok hak asasi manusia Addameer menyatakan bahwa tabung gas secara tidak sengaja meledak di dalam mobil Israa, setelah itu dia keluar sambil berteriak minta tolong.
Meskipun demikian, dia dihadapi dengan senjata dan perintah dari seorang perwira Israel.
Israa terbaring dengan tubuh terbakar di jalan selama 15 menit, menunggu belas kasihan prajurit atau mungkin kematian yang akan segera datang. Namun, pada akhirnya, dia ditangkap.
Pasukan Israel menuduhnya melakukan serangan teror dan percobaan pembunuhan, meskipun tidak ada bukti.
Ibu Palestina ini juga menyangkal tudingan tersebut, menekankan bahwa dia hanya sedang memindahkan perabotan ke rumahnya di wilayah Jabal Al-Mukaber.
Peristiwa tragis ini terjadi selama periode yang dikenal sebagai 'Intifada Yerusalem' yang meletus pada tahun 2015, saat warga Palestina marah atas provokasi Israel di Masjid Al-Aqsa.
Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Israa yang mengalami luka bakar parah.
Israa telah mendekam di penjara Damon, sebelah utara Israel, bersama sepuluh ibu Palestina dan tiga puluh lima tahanan wanita, menurut Addameer.
Dia menderita luka bakar tingkat dua hingga tiga di 60 persen tubuhnya. Delapan jarinya meleleh akibat luka bakar, dan dia membutuhkan perawatan medis darurat.
Israa dibebaskan
Pada Jumat (24/11/2023), pembebasan Israa Jaabis terjadi setelah usaha hukum yang intensif dan kampanye advokasi yang melibatkan organisasi hak asasi manusia serta kelompok advokasi di berbagai belahan dunia.
Keluarga dan advokat Israa Jaabis menyatakan bahwa kebebasannya merupakan hasil dari perjuangan yang panjang untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Di seluruh wilayah Palestina, berita pembebasan Jaabis disambut dengan perasaan haru dan sukacita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










