Aksi Mogok Kerja Para Buruh Indonesia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Ancaman aksi mogok kerja kembali terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, dan dilayangkan oleh para pekerja buruh akibat negosiasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan pemerintah tidak menemui kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Di Indonesia, aksi mogok kerja yang dilakukan kelompok serikat buruh memang kerap terjadi dengan berbagai latar belakang kesenjangan, baik tuntutan gaji atau upah, pemenuhan hak pekerja, dan lain sebagainya. Namun bagaimana Islam memandang hukum dari aksi mogok kerja?
Baca Juga: Daftar Film Marvel Yang Diundur Perilisannya, Imbas Penulis Di AS Mogok Kerja
Terjadinya mogok kerja merupakan tanda dari adanya ketidaksepakatan ataupun pelanggaran kontrak kerja, baik dari pihak pekerja maupun pemilik perusahaan, dalam memenuhi hak atas keduanya.
Dalam Islam, kontrak kerja dapat diartikan sebagai sebuah akad atau perjanjian yang merupakan sebuah kesepakatan dalam hubungan kerja. Pemenuhan akad dan perjanjian sendiri wajib hukumnya untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebagaimana perintah ini diturunkan Allah SWT dalam firmanNya, surat Al-Maidah ayat 1, berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
Yā ayyuhallażīna āmanū aufụ bil-'uqụd
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,” (QS. Al-Maidah: 1).
Dalam hal ini, Islam memerbolehkan seseorang untuk menuntut hak atas suatu janji atau kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan. Begitu pula dengan mogok kerja sebagai upaya menuntut hak atau akad kerja ketika tidak dipenuhi secara adil dan seimbang.
Dalam sebuah hadis dari Ibnu Majah, pemenuhan hak bagi pekerja juga turut dijelaskan sebagai berikut:
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah no. 2443, shahih).
Meski begitu, pelaksanaan aksi mogok kerja tetap harus memerhatikan adab dan tata cara yang benar sesuai ajaran Islam yang identik dengan kebaikan dan perdamaian. Artinya menuntut hak dapat dilakukan secara damai, baik dengan musyawarah dan mufakat, tanpa adanya permusuhan dari kedua pihak yang terikat dalam perjanjian.
درء المفاسد أولى من جلب المنافع
“Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”.
Dalam hal ini, mogok kerja yang identik dengan aksi demonstrasi harus dilakukan tanpa adanya kekerasan, kericuhan, merusak fasilitas, dan mudharat (keburukan) lainnya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari pertengkaran dan kerugian bagi orang lain. (Yasmina Nuha)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




