Akurat
Pemprov Sumsel

Ramai Soal Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha, Apa Hukum Menonton Video Syur Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Agustus 2024, 11:00 WIB
Ramai Soal Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha, Apa Hukum Menonton Video Syur Menurut Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya video syur yang diduga mirip dengan istri pesepak bola Pratama Arhan, Azizah Salsha.

Perbincangan seputar hal ini mencuat di media sosial dan menimbulkan banyak kontroversi. Namun, di tengah hiruk pikuk ini, penting bagi kita untuk memahami bagaimana pandangan Islam terkait dengan menonton video syur.

Dalam Islam, menjaga pandangan dari hal-hal yang haram adalah kewajiban setiap Muslim. Al-Qur'an dengan tegas memerintahkan kaum Muslimin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri.

Dalil mengenai hal ini terdapat dalam Surah An-Nur ayat 30-31:

Baca Juga: Konsep Demonstrasi dalam Pandangan Islam, Tinjauan Dalil-dalil Syariah

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ...

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)

"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya..." (QS. An-Nur: 31)

Dari ayat di atas, jelas bahwa Islam mengharamkan seseorang untuk melihat hal-hal yang tidak pantas, termasuk menonton video syur. Menjaga pandangan merupakan salah satu bentuk menjaga kesucian diri dan hati dari hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalam dosa.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan tentang bahaya dari pandangan yang tidak terjaga. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

إِنَّ الْعَيْنَ تَزْنِي وَزِنَاهَا النَّظَرُ، وَإِنَّ الْفَرْجَ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

"Mata juga bisa berzina dan zinanya adalah dengan melihat (sesuatu yang haram), dan kemaluan bisa mengikuti atau tidak mengikuti (mata tersebut)." (HR. Bukhari).

Baca Juga: Open Marriage dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

Hadits ini menegaskan bahwa pandangan terhadap hal-hal yang haram, termasuk menonton video syur, dapat dianggap sebagai bentuk zina mata. Dalam pandangan Islam, ini adalah dosa besar yang harus dihindari.

Bagi mereka yang terlanjur menonton hal-hal yang haram, Islam selalu membuka pintu taubat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فَـٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali Imran: 135)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Karena itu, bagi siapa saja yang pernah melakukan dosa seperti menonton video syur, disarankan untuk segera bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah.

Menonton video syur dalam Islam adalah perbuatan yang diharamkan dan dianggap sebagai dosa besar.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga pandangan dan kesucian diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalam dosa.

Oleh karena itu, sebagai Muslim, kita wajib menjauhi perbuatan tersebut dan bagi yang sudah terlanjur melakukannya, disarankan untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.