Akurat
Pemprov Sumsel

7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Fungsinya: Pahami Biar Tak Salah Urus!

Naufal Lanten | 13 November 2025, 15:15 WIB
7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Fungsinya: Pahami Biar Tak Salah Urus!

 

AKURAT.CO Tanah bukan sekadar lahan untuk ditempati atau dikelola, tapi juga aset berharga yang wajib memiliki bukti hukum sah. Di Indonesia, sertifikat tanah menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah atau bangunan. Tanpa sertifikat, status kepemilikan seseorang bisa dipertanyakan secara hukum.

Sertifikat tanah berfungsi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta mempermudah transaksi jual beli, warisan, maupun pinjaman ke bank. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap jenis sertifikat memiliki ketentuan, jangka waktu, dan pemegang hak yang berbeda.

Nah, sebelum membeli atau mengurus tanah, penting untuk memahami berbagai jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia berikut ini.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM) – Status Kepemilikan Tertinggi

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan bersifat penuh. Pemegang SHM memiliki hak mutlak untuk menggunakan, mengelola, bahkan mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain.

Sertifikat ini berlaku seumur hidup, bisa diwariskan, serta dapat dijadikan jaminan ke lembaga keuangan. Namun, kepemilikan SHM hanya diperbolehkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga asing atau badan hukum asing.

SHM diterbitkan oleh BPN melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998, dan menjadi jenis sertifikat tanah yang paling banyak diincar karena memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu.


2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – Untuk Bangun di Atas Tanah Negara atau Pihak Lain

Bagi yang ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, maka Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah pilihan yang sesuai. Sertifikat ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Masa berlaku awal SHGB adalah 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun serta diperbaharui hingga 30 tahun lagi. Meski bersifat terbatas, sertifikat ini tetap bisa dijaminkan, diperjualbelikan, maupun diwariskan.

Pemegang SHGB bisa berupa WNI, badan hukum Indonesia, bahkan WNA yang memenuhi ketentuan hukum pertanahan. Dalam praktiknya, SHGB sering digunakan untuk properti seperti rumah susun, apartemen, ruko, dan kompleks perkantoran.


3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) – Untuk Lahan Pertanian dan Perkebunan

Kalau kamu melihat lahan pertanian, perkebunan, atau peternakan dalam skala besar, biasanya tanah tersebut berada di bawah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

SHGU memberi hak kepada seseorang atau badan hukum Indonesia untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu, yakni 35 tahun. Hak ini bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui hingga 35 tahun lagi.

Meski bisa dijaminkan atau dialihkan, penggunaan tanah SHGU harus sesuai peruntukan, seperti sektor agraria, peternakan, atau perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa menyebabkan haknya dicabut.


4. Sertifikat Hak Pakai – Untuk Menggunakan Tanah Milik Negara atau Orang Lain

Berbeda dengan SHM atau SHGB yang memberikan hak kepemilikan penuh, Sertifikat Hak Pakai hanya memberikan hak menggunakan tanah milik negara atau orang lain.

Hak Pakai berlaku selama 20 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun lagi, dan diperbaharui hingga 30 tahun. Sertifikat ini bisa diberikan untuk tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), atau tanah milik pribadi.

Yang menarik, pemegang Hak Pakai tidak hanya terbatas pada WNI. Sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh WNA yang tinggal di Indonesia, badan hukum Indonesia maupun asing, serta lembaga sosial, keagamaan, konsulat, dan lembaga internasional yang memiliki perwakilan di Indonesia.


5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) – Diberikan untuk Lembaga dan Pemerintah

Jika tanah negara dikelola oleh lembaga atau instansi pemerintah, maka yang digunakan adalah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

HPL bukan bukti kepemilikan pribadi, melainkan hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan tanah negara. Penerima HPL dapat menyewakan atau memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada pihak ketiga.

Biasanya, pemegang HPL adalah instansi pemerintah pusat atau daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum tertentu seperti Badan Bank Tanah dan Perum Perumnas.


6. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) – Untuk Apartemen dan Rumah Susun

Dalam hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, kepemilikan unit diatur melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Sertifikat ini memberikan hak milik individual atas unit tertentu sekaligus hak bersama atas tanah dan fasilitas umum.

Pemegang SHMSRS memiliki hak proporsional atas bagian tanah dan bangunan bersama, dan sertifikat ini bisa dipindahtangankan, diwariskan, disewakan, maupun dijaminkan. Namun, SHMSRS hanya berlaku di atas tanah yang berstatus SHM atau HGB di atas HPL, bukan di tanah dengan hak pakai.


7. Sertifikat Tanah Wakaf – Untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan

Tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan akan tercatat dalam bentuk Sertifikat Tanah Wakaf.

Sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tanah wakaf tidak dapat dijual, diwariskan, atau dipindahtangankan, melainkan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, pesantren, atau rumah sakit.

Tanah wakaf dikelola oleh nazhir atau pengelola wakaf, sementara pewakaf bisa berupa individu WNI atau badan hukum.


Dokumen Lama: Girik, Petok D, dan Letter C

Sebelum sistem sertifikasi tanah diberlakukan secara nasional, masyarakat Indonesia mengenal dokumen seperti girik, petok D, dan letter C. Ketiganya hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atau catatan administratif desa, bukan bukti kepemilikan sah secara hukum.

Masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus girik atau petok D disarankan segera mengurus konversi menjadi sertifikat resmi (SHM atau HGB) melalui BPN untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh.


Buku Tanah vs Sertifikat Tanah, Apa Bedanya?

Meskipun sering dianggap sama, buku tanah dan sertifikat tanah memiliki fungsi berbeda. Buku tanah adalah catatan yuridis dan fisik tanah yang disimpan di kantor pertanahan, sedangkan sertifikat tanah adalah salinan resmi dari data buku tanah yang diberikan kepada pemilik sebagai bukti sah kepemilikan.


Kenapa Sertifikat Tanah Begitu Penting?

Menurut Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997, tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak. Selain itu, sertifikat tanah juga membantu menciptakan tertib administrasi pertanahan nasional serta mempermudah transaksi jual beli dan pengalihan hak.

Sebelum membeli tanah atau properti, pastikan kamu memeriksa keaslian dan status sertifikatnya di BPN. Langkah ini penting agar terhindar dari sengketa atau kasus penipuan yang sering terjadi akibat kelalaian administratif.


Kesimpulan

Memahami jenis-jenis sertifikat tanah bukan sekadar soal administrasi, tapi juga langkah penting dalam menjaga aset dan hak hukum. Setiap jenis sertifikat memiliki masa berlaku, fungsi, dan peraturan berbeda sesuai ketentuan agraria Indonesia.

Jika kamu berencana membeli atau mengurus tanah, pastikan selalu berkonsultasi dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan legalitasnya.

Kalau kamu ingin tahu lebih banyak seputar dunia properti dan hukum pertanahan, pantau terus update selengkapnya di media ini agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Gandeng Jamintel Jamin Kepastian Hukum Lahan untuk Kopdes Merah Putih

Baca Juga: KPK Cium Modus Jual Tanah Negara ke Negara dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh

FAQ

1. Apa itu sertifikat tanah?
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah dan/atau bangunan. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui oleh negara.


2. Kenapa sertifikat tanah penting dimiliki?
Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, melindungi dari sengketa, serta mempermudah transaksi seperti jual beli, warisan, atau pengajuan pinjaman ke bank.


3. Apa perbedaan antara SHM dan SHGB?

  • SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak kepemilikan tertinggi yang berlaku seumur hidup, bisa diwariskan, dan hanya dimiliki oleh WNI.

  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) memberi hak membangun di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang).


4. Apakah Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki tanah di Indonesia?
WNA tidak bisa memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM), tetapi mereka bisa memegang Hak Pakai atas tanah negara atau tanah milik pihak lain sesuai ketentuan hukum.


5. Apa bedanya Hak Pakai dengan Hak Milik?
Hak Pakai hanya memberikan izin untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah, bukan kepemilikan penuh. Sedangkan Hak Milik memberikan kendali penuh terhadap tanah tersebut tanpa batas waktu.


6. Siapa yang bisa memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)?
SHGU hanya dapat dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang agraria, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.


7. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)?
HPL tidak memiliki jangka waktu tertentu karena bersifat hak pengelolaan. Namun, tanah yang dikelola melalui HPL bisa diberikan hak turunan seperti HGB atau Hak Pakai kepada pihak ketiga.


8. Apa itu Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)?
SHMSRS adalah sertifikat kepemilikan individual atas unit di rumah susun atau apartemen. Pemegangnya juga memiliki hak proporsional atas tanah dan fasilitas bersama di bangunan tersebut.


9. Apakah tanah wakaf bisa dijual atau diwariskan?
Tidak bisa. Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dipindahtangankan, karena diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan sosial dan keagamaan.


10. Apa perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah?
Buku tanah adalah catatan resmi tentang data fisik dan yuridis tanah yang disimpan di kantor pertanahan, sementara sertifikat tanah adalah salinan resmi dari buku tanah yang diberikan kepada pemegang hak sebagai bukti kepemilikan.


11. Apa itu girik, petok D, dan letter C?
Ketiganya adalah dokumen lama yang digunakan sebelum sistem sertifikasi tanah modern berlaku. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atau catatan administratif desa, bukan bukti kepemilikan sah.


12. Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah di BPN?
Pemilik tanah harus mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, surat kepemilikan tanah (akta jual beli, girik, atau lainnya), serta bukti pembayaran pajak. Setelah diverifikasi dan diukur, BPN akan menerbitkan sertifikat resmi.


13. Apakah sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan pinjaman?
Ya. Sertifikat tanah, terutama SHM, SHGB, dan SHGU, bisa dijadikan agunan di lembaga keuangan atau bank karena memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan sah.


14. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang?
Segera buat laporan kehilangan ke kepolisian, kemudian ajukan permohonan penggantian ke kantor BPN dengan melampirkan surat kehilangan dan dokumen pendukung lainnya.


15. Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah?
Keaslian sertifikat bisa dicek langsung di kantor BPN, melalui layanan Sentuh Tanahku, atau dengan meminta notaris/PPAT untuk melakukan pengecekan status tanah secara resmi.


16. Apakah semua jenis tanah bisa disertifikasi?
Ya, selama tanah tersebut tidak termasuk kawasan terlarang atau milik negara yang tidak dapat dimiliki perorangan, seperti kawasan hutan lindung, tanah milik TNI/Polri, atau tanah adat tertentu.


17. Apakah sertifikat tanah bisa dibalik nama?
Bisa. Proses balik nama dilakukan melalui PPAT setelah terjadi transaksi jual beli atau pewarisan, kemudian didaftarkan ke BPN agar sertifikat resmi atas nama pemilik baru.


18. Apa sanksinya jika tanah tidak bersertifikat?
Tanah tanpa sertifikat tidak memiliki perlindungan hukum, rentan terhadap sengketa, dan sulit digunakan dalam transaksi resmi seperti jual beli, warisan, atau pengajuan kredit.


19. Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung kondisi lahan dan kelengkapan dokumen, biasanya antara 30 hingga 90 hari kerja sejak pengajuan diterima oleh BPN.


20. Bagaimana cara meningkatkan status girik menjadi sertifikat resmi?
Pemilik tanah bisa mengajukan sertifikasi ke BPN dengan membawa dokumen girik, surat riwayat tanah, dan bukti pembayaran pajak. Setelah dilakukan pengukuran dan verifikasi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru dengan status SHM atau HGB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.