7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Fungsinya: Pahami Biar Tak Salah Urus!

AKURAT.CO Tanah bukan sekadar lahan untuk ditempati atau dikelola, tapi juga aset berharga yang wajib memiliki bukti hukum sah. Di Indonesia, sertifikat tanah menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah atau bangunan. Tanpa sertifikat, status kepemilikan seseorang bisa dipertanyakan secara hukum.
Sertifikat tanah berfungsi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta mempermudah transaksi jual beli, warisan, maupun pinjaman ke bank. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap jenis sertifikat memiliki ketentuan, jangka waktu, dan pemegang hak yang berbeda.
Nah, sebelum membeli atau mengurus tanah, penting untuk memahami berbagai jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia berikut ini.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) – Status Kepemilikan Tertinggi
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan bersifat penuh. Pemegang SHM memiliki hak mutlak untuk menggunakan, mengelola, bahkan mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain.
Sertifikat ini berlaku seumur hidup, bisa diwariskan, serta dapat dijadikan jaminan ke lembaga keuangan. Namun, kepemilikan SHM hanya diperbolehkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga asing atau badan hukum asing.
SHM diterbitkan oleh BPN melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998, dan menjadi jenis sertifikat tanah yang paling banyak diincar karena memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – Untuk Bangun di Atas Tanah Negara atau Pihak Lain
Bagi yang ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, maka Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah pilihan yang sesuai. Sertifikat ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Masa berlaku awal SHGB adalah 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun serta diperbaharui hingga 30 tahun lagi. Meski bersifat terbatas, sertifikat ini tetap bisa dijaminkan, diperjualbelikan, maupun diwariskan.
Pemegang SHGB bisa berupa WNI, badan hukum Indonesia, bahkan WNA yang memenuhi ketentuan hukum pertanahan. Dalam praktiknya, SHGB sering digunakan untuk properti seperti rumah susun, apartemen, ruko, dan kompleks perkantoran.
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) – Untuk Lahan Pertanian dan Perkebunan
Kalau kamu melihat lahan pertanian, perkebunan, atau peternakan dalam skala besar, biasanya tanah tersebut berada di bawah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
SHGU memberi hak kepada seseorang atau badan hukum Indonesia untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu, yakni 35 tahun. Hak ini bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui hingga 35 tahun lagi.
Meski bisa dijaminkan atau dialihkan, penggunaan tanah SHGU harus sesuai peruntukan, seperti sektor agraria, peternakan, atau perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa menyebabkan haknya dicabut.
4. Sertifikat Hak Pakai – Untuk Menggunakan Tanah Milik Negara atau Orang Lain
Berbeda dengan SHM atau SHGB yang memberikan hak kepemilikan penuh, Sertifikat Hak Pakai hanya memberikan hak menggunakan tanah milik negara atau orang lain.
Hak Pakai berlaku selama 20 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun lagi, dan diperbaharui hingga 30 tahun. Sertifikat ini bisa diberikan untuk tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), atau tanah milik pribadi.
Yang menarik, pemegang Hak Pakai tidak hanya terbatas pada WNI. Sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh WNA yang tinggal di Indonesia, badan hukum Indonesia maupun asing, serta lembaga sosial, keagamaan, konsulat, dan lembaga internasional yang memiliki perwakilan di Indonesia.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) – Diberikan untuk Lembaga dan Pemerintah
Jika tanah negara dikelola oleh lembaga atau instansi pemerintah, maka yang digunakan adalah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
HPL bukan bukti kepemilikan pribadi, melainkan hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan tanah negara. Penerima HPL dapat menyewakan atau memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada pihak ketiga.
Biasanya, pemegang HPL adalah instansi pemerintah pusat atau daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum tertentu seperti Badan Bank Tanah dan Perum Perumnas.
6. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) – Untuk Apartemen dan Rumah Susun
Dalam hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, kepemilikan unit diatur melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Sertifikat ini memberikan hak milik individual atas unit tertentu sekaligus hak bersama atas tanah dan fasilitas umum.
Pemegang SHMSRS memiliki hak proporsional atas bagian tanah dan bangunan bersama, dan sertifikat ini bisa dipindahtangankan, diwariskan, disewakan, maupun dijaminkan. Namun, SHMSRS hanya berlaku di atas tanah yang berstatus SHM atau HGB di atas HPL, bukan di tanah dengan hak pakai.
7. Sertifikat Tanah Wakaf – Untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan
Tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan akan tercatat dalam bentuk Sertifikat Tanah Wakaf.
Sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tanah wakaf tidak dapat dijual, diwariskan, atau dipindahtangankan, melainkan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, pesantren, atau rumah sakit.
Tanah wakaf dikelola oleh nazhir atau pengelola wakaf, sementara pewakaf bisa berupa individu WNI atau badan hukum.
Dokumen Lama: Girik, Petok D, dan Letter C
Sebelum sistem sertifikasi tanah diberlakukan secara nasional, masyarakat Indonesia mengenal dokumen seperti girik, petok D, dan letter C. Ketiganya hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atau catatan administratif desa, bukan bukti kepemilikan sah secara hukum.
Masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus girik atau petok D disarankan segera mengurus konversi menjadi sertifikat resmi (SHM atau HGB) melalui BPN untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh.
Buku Tanah vs Sertifikat Tanah, Apa Bedanya?
Meskipun sering dianggap sama, buku tanah dan sertifikat tanah memiliki fungsi berbeda. Buku tanah adalah catatan yuridis dan fisik tanah yang disimpan di kantor pertanahan, sedangkan sertifikat tanah adalah salinan resmi dari data buku tanah yang diberikan kepada pemilik sebagai bukti sah kepemilikan.
Kenapa Sertifikat Tanah Begitu Penting?
Menurut Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997, tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak. Selain itu, sertifikat tanah juga membantu menciptakan tertib administrasi pertanahan nasional serta mempermudah transaksi jual beli dan pengalihan hak.
Sebelum membeli tanah atau properti, pastikan kamu memeriksa keaslian dan status sertifikatnya di BPN. Langkah ini penting agar terhindar dari sengketa atau kasus penipuan yang sering terjadi akibat kelalaian administratif.
Kesimpulan
Memahami jenis-jenis sertifikat tanah bukan sekadar soal administrasi, tapi juga langkah penting dalam menjaga aset dan hak hukum. Setiap jenis sertifikat memiliki masa berlaku, fungsi, dan peraturan berbeda sesuai ketentuan agraria Indonesia.
Jika kamu berencana membeli atau mengurus tanah, pastikan selalu berkonsultasi dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan legalitasnya.
Kalau kamu ingin tahu lebih banyak seputar dunia properti dan hukum pertanahan, pantau terus update selengkapnya di media ini agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Gandeng Jamintel Jamin Kepastian Hukum Lahan untuk Kopdes Merah Putih
Baca Juga: KPK Cium Modus Jual Tanah Negara ke Negara dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





