Akurat
Pemprov Sumsel

Bappenas Gandeng Pemprov Bali Luncurkan Financial Hub

Shandi Sanjaya | 19 Agustus 2023, 22:37 WIB
Bappenas Gandeng Pemprov Bali Luncurkan Financial Hub

AKURAT.CO Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bali meluncurkan Bali-Kerthi Developmnet Fund (BDF) dan Project Management Office.

Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi Kerthi Bali yang berperan sebagai special purpose vehicle guna menyalurkan dan mengelola sumber dana nonpemerintah dalam pembiayaan pembangunan Bali.

Bali-Kerthi Development Fund dapat menjadi financial hub yang akan melakukan analisis kebutuhan serta dampak investasi sehingga Bali akan memiliki attractiveness sebagai pusat investasi,” kata Suharso dikutip Sabtu (19/8/2023).

Suharso juga mengucapkan bahwa BDF ini ditargetkan mampu menjadi sumber pembiayaan alternatif, mengingat investasi pemerintah pusat dalam pembangunan Bali diperkirakan hanya sekitar 10% dari total investasi.

“BDF ini adalah inovasi, tujuannya adalah pembangunan ke depan tidak lagi mengandalkan semata-mata dari APBN dan APBD. Ke depan, kita harus punya skenario baru,” ucap Suharso.

Sehingga transformasi ekonomi Kerthi Bali dapat berkontribusi terhadap transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi Indonesia emas 2045, menuju negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan dan memperbaiki iklim investasi baik untuk swasta dan pemerintah.

“Kebijakan ini untuk memperbaiki iklim investasi serta strategi untuk meningkatkan investasi swasta perlu diupayakan bersama sehingga peran aktif pemerintah provinsi dan seluruh stakeholders dibutuhkan untuk mencari sumber pendanaan inovatif dan kreatif untuk dikelola BDF,” ungkap Suharso.

Sebagai tambahan, Kementerian Bappenas telah membentuk Project Management Office untuk memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan berupa resource gap analysis dan feasibility study dalam sinergi BDF.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.