Akurat
Pemprov Sumsel

Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin Sukseskan KTT-43 ASEAN

Aris Rismawan | 31 Agustus 2023, 20:05 WIB
Dishub DKI  Siapkan Rekayasa Lalin Sukseskan KTT-43 ASEAN

AKURAT.CO - Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN, pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, manajemen dan rekayasa lalu lintas ini akan berlaku untuk kendaraan yang melintasi rute-rute yang diselenggarakan untuk KTT ASEAN-43, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum serta barang.

“Hal tersebut, sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023,” kata Syafrin dikutip Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol Dalam Kota Selama KTT ASEAN

Ia merinci, terdapat 16 hotel para delegasi dan 5 lokasi venue penyelenggaraan kegiatan, yaitu istana negara, hotel ST. Regis, kantor sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), dan Taman Plataran GBK.

Kemudian, Syafrin menjelaskan manajemen rekayasa lalu lintas selama acara diselenggarakan yang terdapat 29 ruas jalan dengan beberapa metode.

“Metode pertama, buka tutup (situasional) di sepanjang rute lintasan saat kendaraan delegasi melintas, kedua penutupan ruas jalan pada segmen jalan Jenderal Sudirman dua arah (dari patung pemuda hingga simpang susun semanggi) khusus pada kegiatan di Hutan Plataran GBK mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 22.00,” ucap Syafrin.

Secara umum, Dishub DKI Jakarta melaporkan bahwa telah menyiapkan rute alternatif lalu lintas dan layanan angkutan umum Transjakarta di sepanjang rute lintasan selama rangkaian acara KTT-43 ASEAN tetap berlaku normal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.