Lindungi UMKM Dari Gempuran Impor Barang Kiriman, Kemenkeu Percepat Penerbitan PMK 96/ 2023

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor barang.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan terbitnya aturan tersebut untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari gempuran impor barang kiriman.
“Peraturan tersebut diupayakan untuk melindungi UMKM dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi,” kata Fadjar pada Media Briefing di Kemenkeu, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Rugikan UMKM, Mendag Zulhas Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp40 Miliar
Fadjar menjelaskan, ada beberapa hal yang melatar belakangi penerbitan PMK 96 tahun 2023, dengan pengiriman barang konsumsi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti e-commerce.
"Inilah yang saya kira tugas yang nanti ke depannya akan terus kami lakukan. Bagaimana melakukan pengawasan dan tetap memberikan pelayanan, di mana bagian dari tindaklanjut program reformasi birokrasi dan kelembagaan ini. kita ingin tetap memberikan layanan yang lebih baik, khsususnya di bidang kepabeanan,” ucap Fadjar.
Selanjutnya, latar belakang dari PMK ini berdasarkan tindak lanjut program Reformasi BiroKrasi Dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) dan perbaikan proses bisnis impor dan ekspor kiriman untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, serta meningkatkan kecepatan pelayanan.
Sebagai tambahan, Fadjar melaporkan selama dari tahun 2021 hingga 2023 terdapat 5 negara asal barang dengan jumlah dokumen barang kiriman, diantaranya China, Hong Kong, Singapore, Japan, United States (US).
Menurut Fadjar, aturan ini guna meredam lonjakan impor barang konsumsi. Percatat pengiriman barang yang diberitahukan lewat consignment note atau CN meningkat lebih dari 3 kali lipat pada 2018 menjadi 19,6 juta, dan terus naik menjadi 71,5 juta di 2019. Sementara pada 2020 hingga 2022 rerata mencapai 61 juta.
Di sisi lain, devisa impor barang kiriman justru merosot. Pada 2019 misalnya tercatat sebesar USD1,06 miliar kemudian turun menjadi USD811 juta di 2020, menjadi USD749,2 juta di 2021, menjadi USD703 juta pada 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










