Kemenkeu Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Ilegal Dari Pasar Senen Dan Gedebage

AKURAT.CO Awal bulan Oktober 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor. Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan 638 bal pakain bekas ilegal
“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bal pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 417 bal dari beberapa kali operasi dan Bandung Pasar Gedebage ada 221 bal,” kata Menkeu Sri Mulyani yang di Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Menkop UKM Dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Peningkatan pengawasan itu dilakukan sebagai langkah guna melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, sesuai salah satu fungsi Bea dan Cukai yang merupakan community protector.
“Tentunya dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri dalam negeri hingga pasar juga bisa terjaga dan memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kemenkeu juga melaporkan hasil pengawasan barang ilegal lainnya seperti, 2.401 bal pakaian bekas ilegal yang senilai Rp12 miliar oleh Bea Cukai Tanjung Priok, produk tekstil berupa 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp1,8 miliar oleh Bea Cukai Cikarang yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.
Kemudian, Operasi yang dilakukan Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Menkeu menekankan, permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah. Sinergi dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










