Pemerintah Revisi Aturan Pengecualian Pengetatan Impor Untuk Barang Kiriman PMI, Begini Saran Praktisi Pajak

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25/ 2022 soal tata niaga impor yang akan merelaksasi atau mengecualikan 10 jenis barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 96/ 2023 perihal pajak impor barang kiriman pada 17 Oktober 2023 lalu yang sayangnya belum mempertimbangkan hajat hidup PMI.
Founder dan CEO Pajakind, Muhammad Arif Rohman Said Putra mengatakan semua pihak harus duduk bersama mencari solusi. Pasalnya semangat PMK 96 yang mengganti PMK 199/ 2019 sangat baik karena bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan.
Baca Juga: Ada Kekosongan Hukum, 70 Kontainer Barang Kiriman PMI Mandek Di Pelabuhan Semarang
Sementara kiriman barang PMI juga sama - sama harus dipentingkan karena menyangkut kepentingan para pahlawan devisa dan menjadi salah satu cara konkrit untuk mereka bisa tetap menyambung silaturahim dengan keluarga di Indonesia.
Untuk itu memang perlu ada pengaturan atau jalur khusus terkait kiriman barang PMI sebagai bentuk fasilitas atau insentif terhadap para pekerja migran.
"Namun apabila dalam prakteknya di lapangan justru menimbulkan persoalan, semua pihak harus duduk bersama mencari solusi," kata Arif kepada Akurat.co, Rabu (8/11/2023).
Arif meyayangkan jika dalam prosesnya ternyata terjadi puluhan kontainer barang PMI yang tersangkut di Pelabuhan Semarang sebagai akibat dari proses revisi aturan. Namun menurutnya harus benar-benar dipastikan apakah isunya terkait dengan peraturan atau sebenarnya ada issue lain yang menjadi penyebabkan kontainer tertahan di pelabuhan.
"Karena isu ini tidak terjadi di semua pelabuhan. Kalau ada problem dengan aturannya, baik itu Peraturan Menteri Keuangan ataupun Peraturan Menteri Perdagangan maka seharusnya peristiwa ini terjadi di seluruh pelabuhan," tegas Arif.
Ditambahkan, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan isu Permendag yang baru bakal diundangkan per 17 Oktober 2023 sama seperti PMK 96/2023 karena jika pemerintah melakukannya justru artinya menimbulkan tidak adanya kepastian hukum.
"Soal kekosongan hukum juga seharusnya tidak menjadi isu karena ketika aturan baru belum terbit maka semua kegiatan berdasar pada aturan sebelumnya," imbuh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









