Gawat, Bappenas Sebut RI Belum Bisa Lepas Dari Jeratan Middle Income Trap Di 2045

AKURAT.CO Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, Kemungkinan Indonesia belum mencapai status negara maju atau High Economy atau terlepas dari Middle Income Trap di 2045.
Hal tersebut disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada saat Peluncuran Buku Menuju Indonesia Emas: Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045 secara daring pada Senin 20 November 2023.
“Dengan perhitungan sederhana saja dengan menggunakan angka Rule of Thumb 72, ya kalau kita mau tumbuh 2 kali lipat dengan angka yang sekarang 5 persen, berapa lama? Melihat itu, ada kemungkinan kita belum mencapai High Economy atau terlepas Middle Income Trap pada pada tahun 2045 kalau pertumbuhannya seperti ini,” kata Suharso yang dipantau secara daring pada, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Menkeu Beberkan Cara Negara Maju Lepas Dari Middle Income Trap
Sementara, Suharso juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan ekonomi yang terjadi hingga saat ini.
Suharso menambahkan, hal tersebut dapat terlihat dari angka ICOR (Incremental Capital Output Ratio) saat ini masih relatif tinggi sekali. “Kalau itu bisa ditekan saja, invenstasi rasio yang kita miliki sekarang, sebenarnya kita bisa terbang tumbuh di atas 5 persen atau lebih dari 6 persen,” imbuh Suharso.
Kemudian Suharso juga menilai, struktur dan tidak terbentuknya kompleksitas dari industri di Indonesia yang baik, serta dikembangkan lebih lanjut.
“Jadi kita ini industri yang singel atau kita tidak mengembangkan backwards linkage yang kuat, sehingga kita punya daya kapabiliti untuk mengankat itu tidak ada. Jadi kita akan mengalami kerepotan,” ungkap Suharso.
Sehingga Suharso berharap, untuk dapat mengejar pada tahun 2045, Indonesia harus memiliki desain, visi dan misi yang jelas di sektor industri, agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton (konsumen) dan dapat mengakselerasi Indonesia masuk ke High Economy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











