Jalankan Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Minta Kepala Daerah Mengacu ke SE Mendagri

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Baca Juga: Usai Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Beri Insentif PPh Badan DTP 10 Persen
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," tegas Menko Airlangga di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Ditambahkan Airlangga, sesuai ketentuan Pasal 101 UU HKPD jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.
Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.
"Pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024," imbuhnya.
Menurut Airlangga, Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










