Berapa Gaji Kades? Berikut Rinciannya Usai Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 8 Tahun

AKURAT.CO Gaji kepala desa (kades) sedang menjadi sorotan di berbagai media sosial usai sejumlah Kades melakukan demo meminta perpanjangan masa jabatan yang jika ditotal mencapai 27 tahun di depan gedung DPR RI pada rabu (31/1/2024) lalu.
Tak hanya itu, gaji kades juga disorot setelah seorang gadis mengadakan pesta mewah bak kerajaan serta menerima hadiah mobil mewah seharga Rp2,2 M. Hal ini menimbulkan kontroversi karena ayah dari gadis tersebut ternyata adalah mantan kades.
Tentunya, banyak netizen yang penasaran tentang gaji kades karena beberapa orang bersedia menjabat sebagai kepala desa dalam waktu yang lama, dan juga beberapa kades sering menampilkan kehidupan yang mewah di media sosial.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap 7000 Kades Tak Rela Jabatan Dipilih Bupati
Di sisi lain, Pemerintah baru saja menyetujui revisi UU tentang Desa. Salah satu perubahan yang disetujui dalam kesepakatan tersebut adalah membatasi masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode," kata Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek pada Selasa (6/2/2024).
"Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," sambungnya.
Gaji kades sendiri telah diatur dalam PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 ayat 2(a) yang mengatur gaji tetap yang diterima oleh Kades paling kecil Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Sedangkan, sekretaris desa (sekdes) menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Untuk staf desa lainnya, gaji minimum yang diterima adalah Rp2.022.200 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Penghasilan tetap dari kepala desa hingga staf desa, diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD).
Terakhir, perangkat desa lainnya menerima minimal Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Selain gaji tetap, kepala desa juga mendapat tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana yang diperoleh dari pengelolaan desa, yang diatur dalam APBDesa, digunakan dengan paling tidak 70% untuk keperluan desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pegawai pemerintah desa.
Baca Juga: Siapa Ayah Tali Kasih? Ini Profil Nedi Suwiran, Kades OKI yang Juga Pengusaha Crazy Rich Palembang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









