Diskriminatif, Pria Bekasi Gugat Pasal Soal Usia di UU Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pria asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, menggugat Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir instagram @folkative, gugatan yang dilayangkan bertujuan untuk menghapus diskriminasi usia dalam persyaratan kerja.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
"Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan MK," tulis dalam instagram folkative, Senin (11/3/2024).
Menurut Leonardo, usia sering dipandang sebagai indikator kinerja buruk, padahal tidak selalu relevan dengan kemampuan kerja seseorang.
Majelis hakim MK telah memberikan saran kepada Leonardo terkait ambiguitas dalam penentuan diskriminasi usia dan inkonsistensi subjek diskriminasi itu sendiri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim MK, Arief Hidayat, didampingi oleh Daniel Yusmic dan Arsul Sani sebagai anggota, Leonardo memberikan penjelasan mengenai inti dari gugatannya.
"Pertama-tama, saya ingin memperkenalkan diri, meskipun sudah sering hadir di sini. Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan, usia saya saat ini 23 tahun, dan saya belum bekerja," ungkap Leonardo seperti yang dikutip dari risalah persidangan pada Rabu (6/3/2024).
Ia menyoroti kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan Ketiga dan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, langkah hukum Leonardo telah menarik perhatian publik dan memicu debat tentang perlunya perlindungan lebih lanjut terhadap hak-hak pekerja senior.
Leonardo berharap gugatannya dapat membuka jalan bagi keadilan dan kesetaraan di dunia kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









