Permendag 36/2023 Batasi 5 Jenis Barang Yang Bisa Masuk Tanpa Izin Impor

AKURAT.CO Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan aturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.
Aturan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa aturan tersebut membatasi kuantitas atau jumlah kelima jenis barang yang dapat dibawa masuk tanpa izin impor dari Kemendag.
5 jenis barang bawaan yang dibatasi mencakup alas kaki (maksimal 2 pasang/ penumpang), tas (maksimal 2 pcs/ penumpang), barang tekstil (maksimal 5 pcs/ penumpang), elektronik (maksimal 5 unit senilai total FOB USD1.500/ penumpang), serta telepon seluler, handheld, dan komputer tablet (maksimal 2 pcs/ penumpang/ tahun).
Baca Juga: Lindungi UMKM Dari Gempuran Impor Barang Kiriman, Kemenkeu Percepat Penerbitan PMK 96/ 2023
Ia mengimbau masyarakat terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini.
"Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).
Ditambahkan, beleid ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border untuk beberapa komoditas tertentu.
Gatot menegaskan bahwa barang-barang tersebut biasanya dibawa sebagai barang konsumtif atau cendera mata. Selain pembatasan jumlah barang, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga memiliki implikasi penting bagi importir.
Penggeseran pengawasan impor tersebut membutuhkan perhatian khusus dari pihak importir untuk membuat perencanaan yang matang dalam kegiatan impor mereka.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat," imbuhnya.
Dalam keterangannya, Gatot juga mengimbau masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini.
Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau masalah terkait pembawaan barang bawaan yang melebihi batas yang ditetapkan.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ujar Gatot.
Di sisi lain, implementasi aturan ini juga menandai langkah yang diambil dalam rangka memperkuat pengawasan dan regulasi di sektor impor.
Dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border, diharapkan dapat lebih efektif dalam memantau aliran barang yang masuk ke dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sendiri menegaskan tujuan beleid ini demi melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing yang tidak sehat.
Meskipun bertujuan untuk membatasi arus barang impor, banyak yang mengkhawatirkan dampak terhadap aksesibilitas barang impor yang diperlukan.
"Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," ujar Zulkifli
Persyaratan baru seperti sertifikat halal dan izin BPOM telah menimbulkan kekhawatiran akan hambatan perdagangan yang lebih besar.
Meski pemerintah bersikeras bahwa perubahan ini mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, perdebatan tentang dampak nyata masih terus berlanjut.
"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulhas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










