Usai Dipotong Selama 4 Tahun Terakhir, THR ASN 2024 Bakal Dibayar Penuh Karena Ini

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdulah Azwar Anas, mengemukakan alasan pemerintah membayarkan penuh gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantaran dalam empat tahun terakhir atau sejak 2020, THR yang diberikan Jokowi kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Menurut Azwar Anas, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemajuan keuangan negara yang semakin baik, penghargaan atas dedikasi para aparatur sipil negara yang telah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, serta harapan untuk meningkatkan kinerja ASN ke depan.
Baca Juga: Aduh, Ada Kemungkinan Pencairan THR ASN Usai Lebaran
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
"Tadi sudah disampaikan bu Menteri karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada ASN (aparatur sipil negara) kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat," kata Azwar di sela konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Ditambahkan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai kalangan, termasuk PNS, calon PNS, PPPK yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD, dan hakim ad hoc.
Penerima THR akan menerima berbagai tunjangan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Guru dan dosen akan menerima tunjangan profesi sebesar 100%.
"Untuk pengawasi ASN, mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Menurutnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dengan kemungkinan dilanjutkan pada bulan Juli.
Kementerian keuangan menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN tanpa potongan iuran atau pajak penghasilan, yang ditanggung oleh negara.
"Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, masih ada kemungkinan untuk dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri, terutama untuk daerah-daerah tertentu," ujar Menkeu Sri Mulyani.
"Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










