Akurat
Pemprov Sumsel

Catat! Malam Ini Tenggat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 64 Beli Pelatihan Pertama Agar Saldo Tak Hangus

Silvia Nur Fajri | 29 Maret 2024, 17:18 WIB
Catat! Malam Ini Tenggat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 64 Beli Pelatihan Pertama Agar Saldo Tak Hangus

AKURAT.CO Peserta gelombang 64 Kartu Prakerja diingatkan untuk segera bertindak karena waktu pembelian pelatihan pertama mereka akan segera berakhir.

Dalam pengumuman terbaru yang dipublikasikan melalui akun @prakerja.go.id, manajemen program menegaskan bahwa malam ini pukul 23.59 WIB adalah batas akhir untuk pembelian tersebut.

Peserta yang tidak membeli pelatihan pertama tidak akan bisa mengikuti program lagi, dan saldo pelatihan mereka akan hangus.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 65 Buruan Lakukan Ini Agar Tak Dinonaktifkan

"Malam ini pukul 23.59 WIB adalah batas akhir pembelian Pelatihan Pertama untuk kamu peserta Prakerja Gelombang 64," tulis unggahan tersebut, Jumat (29/3/2024).

Manajemen Program Kartu Prakerja menegaskan bahwa ketidakpembelian pelatihan pertama akan menyebabkan peserta tidak bisa mengikuti program lagi, sementara saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara jika kepesertaan dicabut.

Peserta yang telah menyelesaikan pelatihan pertama diingatkan untuk melanjutkan dengan membeli pelatihan berikutnya.

"Buat kamu yang telah menyelesaikan pelatihan, jangan lupa untuk membeli pelatihan berikutnya juga ya!," unggahnya.

Peserta yang lolos akan menerima saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta, yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Mereka juga diminta untuk tidak melewatkan pre-test dan post-test, serta memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah mereka selesaikan di dashboard Prakerja.

Setelah menyelesaikan pelatihan dan memberikan rating, peserta akan menerima insentif sebesar Rp600.000.

Mereka juga diminta untuk mengisi survei evaluasi dan akan mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp50.000 untuk setiap survei yang diisi di dashboard Prakerja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.