Besok Tenggat Penyampaian SPT Wajib Pajak Pribadi, Begini Cara Lapornya

AKURAT.CO Batas waktu atau tenggat pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak individu tinggal menyisakan satu hari lagi, hingga Minggu, 31 Maret 2024. Bagi wajib pajak badan, jangka waktu diperpanjang hingga 30 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP yakni https://djponline.pajak.go.id/
"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tulisnya di laman tersebut, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Baru 8,71 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 18 Maret 2024
Bagi wajib pajak individu dengan status sebagai pegawai, terdapat dua formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilan selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Formulir dapat diisi melalui laman DJP Online.
Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, sementara formulir 1770 S digunakan oleh yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Berikut Cara Melaporkan SPT Pajak.
- Kunjungi situs web https://djponline.pajak.go.id/
. - Masuk dengan menggunakan nomor NIK/NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan.
- Setelah masuk, klik 'Lapor' dan pilih opsi "e-filing'.
- Pilih 'Buat SPT'. Anda akan diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait status Anda untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih formulir yang cocok dengan penghasilan tahunan Anda.
- Isilah data formulir, termasuk tahun pajak dan status SPT normal. Lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Isilah SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Ikuti panduan yang tersedia di e-filing.
- Setelah selesai, Anda akan melihat ringkasan SPT dan akan diberikan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk mendapatkan kode verifikasi. Tunggu sampai kode tersebut dikirimkan melalui email atau nomor ponsel Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima ke dalam kolom yang disediakan, lalu klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan tercatat dalam sistem DJP, dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Sebelumnya, pastikan Anda memiliki nomor identifikasi filing elektronik (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi 10 digit yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dan sangat rahasia.
Jika belum memiliki EFIN, Anda dapat memperolehnya secara online dengan mengirimkan permohonan pembuatan EFIN melalui email ke kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online.
- Kirim email ke alamat kantor pajak "[email protected]" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-
kerja. - Tulis "Permintaan EFIN" sebagai subjek email, dan cantumkan data pendukung seperti nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif di dalam isi email.
- Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie/swafoto Anda memegang KTP dan NPWP asli dengan jelas terlihat.
- Setelah semua data lengkap, kirim permohonan tersebut. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang telah Anda cantumkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










