Disinggung di RKP 2025, Begini Strategi Ekstensifikasi Perpajakan Era Pemerintahan Prabowo

AKURAT.CO Rencana ekstensifikasi penerimaan pajak dan arah kebijakan fiskal tahun 2025 telah dirancang untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Selain lewat kenaikan PPN menjadi 12%, yang merupakan amanat dari Undang-Undang HPP, terdapat beberapa arah kebijakan yang akan dilaksanakan.
Menurut dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang didapat Akurat.co, pendapatan negara dan hibah ditargetkan mencapai 13,7-15% Produk Domestik Bruto (PDB).
Instrumen fiskal akan difokuskan pada optimalisasi pendapatan negara, peningkatan kualitas belanja negara, dan perluasan sumber dan pengembangan pembiayaan inovatif.
Di tingkat pusat, pembenahan kelembagaan perpajakan, percepatan implementasi core tax system, dan penguatan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual menjadi prioritas.
Baca Juga: Sosialisasi Ekstensifikasi Pajak BPHTB, Benyamin Harap Target Terealisasi
"Selain itu, penajaman tax incentive untuk sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah juga akan dilakukan," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (24/4/2024).
Peningkatan pendapatan pajak di tingkat daerah juga menjadi fokus, diselaraskan dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Di sektor belanja negara, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan yang berkualitas, dan percepatan reformasi subsidi serta perlindungan sosial tepat sasaran menjadi prioritas.
Defisit anggaran ditargetkan mencapai 2,45%-2,8% PDB, dengan pembiayaan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara dan pinjaman, serta pembiayaan non-utang yang berkelanjutan melalui optimalisasi kemitraan pemerintah dan badan usaha.
"Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual," imbuh dokumen tersebut.
Disebutkan, ekstensifikasi pajak akan dipadukan dengan upaya pengawasan seperti penerapan hukum berkeadilan lewat optimalisasi digital forensik.
"Penegakan hukum yang berkeadilan lewat optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic," imbuh dokumen itu.
Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari segmen Wajib Pajak High Wealth Individual untuk memperluas basis pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









