Dirjen Pajak Sebut Tax Transaksi Kripto Tembus Rp112 M di 2024, Tanggapi Usulan Penyesuaian Tarif

AKURAT.CO Menurut informasi dari Dirjen Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, sejak awal tahun hingga saat ini, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp112 miliar.
Detailnya, sekitar Rp 52 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan Rp 59 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Untuk tahun 2024 transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar. PPh ada di angka Rp52 miliar, sedangkan PPN Rp59 miliar khusus untuk transaksi kripto," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Dinilai Memberatkan, Pelaku Industri Kripto Minta Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Tarif Pajak
Menurutnya, transaksi kripto yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68 tahun 2022.
Tarif pajaknya adalah 0,11% untuk PPN dan 0,1% untuk PPh. Menurutnya, tarif tersebut hampir sebanding dengan pajak atas transaksi saham di perusahaan.
Namun, Suryo juga menyampaikan bahwa ada beberapa pelaku perdagangan yang menginginkan revisi terhadap nilai pajak yang dikenakan. Oleh karena itu, Kemenkeu akan meninjau kembali besaran tarifnya untuk melihat dampaknya pada transaksi kripto.
"Ada pelaku yang juga mendorong revisi. Kami akan review lagi, kira-kira seperti apa. Apakah betul dengan pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak pada transaksi kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengaku terus menerima masukan dari pelaku industri terkait usulan penurunan tarif pajak transaksi kripto.
"Ini totalnya (PPh dan PPN) sudah sekitar 0,21%, sudah melebihi platform fee kebanyakan penyedia transaksi kripto saat ini," kata Tirta di sela Crypto Outlook 2024 yang diselenggarakan Reku, Jumat malam (15/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









