Akurat
Pemprov Sumsel

Direktur DJPK Ungkap Kebijakan Fiskal Difokuskan Untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Silvia Nur Fajri | 2 Mei 2024, 13:17 WIB
Direktur DJPK Ungkap Kebijakan Fiskal Difokuskan Untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

AKURAT.CO Dalam upaya mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah menetapkan tema Kebijakan Fiskal 2024.

Menurut Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DJPK), Jaka Sucipta mengatakan salah satu prioritas kebijakan jangka pendek adalah penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Pendekatan fiskal kami difokuskan pada pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi," ungkap Jaka di Yogyakarta, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Bappenas Targetkan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di RAPBN 2024

Ditambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem melalui peran kebijakan APBN yang berfokus pada program-program stunting dan kemiskinan ekstrem.

Sementara itu, dalam jangka menengah-panjang, fokus kebijakan meliputi Human Capital Gap, Infrastructure Gap, dan Institutional Gap.

"Kami berupaya untuk mengisi kesenjangan tersebut melalui percepatan reformasi struktural," tambahnya.

Di sisi lain, kebijakan transfer ke daerah juga diarahkan untuk mendukung program-program nasional.

Serta, ia berharap dapat meningkatkan sinergi antara pusat dan daerah serta memastikan penggunaan Transfer Ke Daerah (TKD) untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi.

Dalam hal alokasi dana, prioritas nasional yang mendapat perhatian termasuk kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, transformasi ekonomi, dan pendidikan.

"Alokasi dana untuk tahun 2024 telah diprioritaskan sesuai dengan visi Indonesia Maju 2045," tandasnya.

Dengan demikian, kebijakan fiskal tahun ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.